SURABAYA – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah untuk 25 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di wilayah Jatim. Hingga Selasa (3/6/2025), sekitar 30 kepala sekolah telah diperiksa oleh penyidik.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung intensif dan belum ada penetapan tersangka. "Masih dalam tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Saiful kepada wartawan.
Dana hibah yang menjadi sorotan ini merupakan anggaran tahun 2017, dengan nilai total sebesar Rp 65 miliar. Dana tersebut dibagi dalam dua paket pengadaan:
Dua perusahaan, yakni PT DDR dan PT DSM, memenangkan tender untuk kedua paket tersebut. Namun, penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan, di antaranya:
Harga barang tidak wajar.
Barang hibah tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah penerima.
"Contohnya, SMK jurusan teknologi informasi justru menerima hibah berupa motor untuk praktik kerja, yang jelas tidak relevan dengan kebutuhan mereka," terang Saiful.
Kejati Jatim sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada 12 Maret 2025 sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti tambahan.
Kasus ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan dalam penyaluran dana hibah pendidikan, serta potensi praktik korupsi berjamaah dalam proyek pengadaan barang untuk sektor pendidikan.*
(km/j006)
Editor
: Justin Nova
Kejati Jatim Periksa 30 Kepala Sekolah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Rp 65 Miliar!