BREAKING NEWS
Senin, 08 Desember 2025

Komisi X dan Mendikdasmen Bahas Tindak Lanjut Putusan MK: Pendidikan Dasar Harus Gratis, Termasuk Swasta

- Selasa, 01 Juli 2025 21:00 WIB
Komisi X dan Mendikdasmen Bahas Tindak Lanjut Putusan MK: Pendidikan Dasar Harus Gratis, Termasuk Swasta
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, (foto: ugm)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi X DPR RI menggelar rapat tertutup bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Selasa (1/7/2025), untuk membahas tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban negara menjamin pendidikan dasar gratis, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di madrasah dan sekolah swasta.

Dalam keterangannya usai rapat, Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan kelanjutan dari putusan MK yang mengubah makna pasal 34 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Yang tadi termasuk yang dibahas dengan Komisi X adalah bagaimana keputusan MK itu dan bagaimana pelaksanaannya. Terkait dengan kebijakan anggaran 2025," ujar Mu'ti kepada awak media.

Menurut Mu'ti, pembahasan mengenai penerapan putusan MK ini juga telah dilakukan di tingkat menteri. Namun, karena masih dalam proses, belum ada keputusan final yang bisa disampaikan kepada publik.

"Sudah ada pembahasan di tingkat menteri, terbatas memang. Semuanya masih dalam proses, masih on progress sehingga belum bisa kami sampaikan kepada wartawan," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas UU Sisdiknas yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia. MK menyatakan bahwa negara wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar gratis tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta/madrasah.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, jika tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah juga wajib menjamin pendidikan gratis di sekolah dasar swasta.

Meskipun begitu, MK menekankan bahwa penerapan kebijakan ini dilakukan secara selektif dan bertahap, mempertimbangkan kesiapan anggaran dan kondisi setiap daerah.

"Putusan ini bukan berarti semua sekolah swasta otomatis digratiskan dalam waktu dekat, tapi ada tahapan dan pemilahan yang selektif," tegas Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan.

Saat ini, pemerintah melalui Kemendikbudristek tengah menyusun langkah implementasi dan skema pembiayaan yang selaras dengan APBN 2025 agar kebijakan ini dapat diterapkan secara realistis namun tepat sasaran.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru