BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Kemendikdasmen Tegaskan Aturan Baru MPLS 2025: No Perpeloncoan, Hanya Edukasi!

- Minggu, 13 Juli 2025 11:42 WIB
Kemendikdasmen Tegaskan Aturan Baru MPLS 2025: No Perpeloncoan, Hanya Edukasi!
Ilustrasi MPLS. (foto: Dok. Tanoto Foundation)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Dalam rangka menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur dengan tegas pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Aturan baru ini bertujuan untuk memastikan MPLS yang ramah, aman, edukatif, dan jauh dari praktik perpeloncoan serta kekerasan yang berpotensi merugikan murid.

Melalui regulasi ini, Kemendikdasmen menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, baik fisik maupun mental, serta praktik yang merendahkan martabat siswa selama MPLS tidak akan ditoleransi.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

MPLS dimaksudkan untuk memberikan pengenalan lingkungan sekolah kepada siswa baru dengan cara yang menyenangkan dan mendidik.

Kegiatan MPLS harus memberikan kesan positif kepada siswa, mengajak mereka untuk beradaptasi dengan lingkungan belajar yang baru tanpa rasa takut atau tertekan.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, ada beberapa hal yang secara tegas dilarang selama kegiatan MPLS, antara lain:

1. Pemberian Tugas yang Tidak Relevan atau Tidak Masuk Akal

Tugas yang diberikan kepada siswa harus bersifat edukatif dan relevan dengan tujuan MPLS.

Tugas yang merendahkan atau bertentangan dengan penanaman nilai karakter siswa tidak diperkenankan.

2. Kekerasan dan Perpeloncoan

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru