BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Kemendikdasmen Tegaskan Aturan Baru MPLS 2025: No Perpeloncoan, Hanya Edukasi!

- Minggu, 13 Juli 2025 11:42 WIB
Kemendikdasmen Tegaskan Aturan Baru MPLS 2025: No Perpeloncoan, Hanya Edukasi!
Ilustrasi MPLS. (foto: Dok. Tanoto Foundation)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Setiap aktivitas yang mengandung unsur kekerasan, baik fisik, verbal, maupun psikis, dilarang keras.

Ini termasuk bentakan, ejekan, perundungan, dan sentuhan fisik yang tidak pantas.

3. Kegiatan MPLS Tanpa Pengawasan Guru

Semua kegiatan MPLS harus dilaksanakan di bawah pengawasan guru, baik di dalam maupun di luar sekolah.

Jika ada kegiatan yang dilaksanakan di luar sekolah, pihak sekolah wajib mendapatkan izin tertulis dari orang tua atau wali murid.

4. Penggunaan Atribut yang Tidak Edukatif

Penggunaan atribut yang tidak relevan dengan tujuan MPLS, seperti tas karung, aksesoris kaki yang tidak simetris, hingga papan nama yang berlebihan, kini dilarang keras.

Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang melanggar aturan ini.

Sanksi dapat berupa pembinaan, teguran, atau bahkan pencabutan izin operasional bagi sekolah yang tidak mematuhi ketentuan ini.

Masyarakat juga diajak untuk mengawasi jalannya MPLS dan melaporkan jika ada pelanggaran.

Laporan pelanggaran dapat disampaikan melalui kanal resmi:

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru