Setiap aktivitas yang mengandung unsur kekerasan, baik fisik, verbal, maupun psikis, dilarang keras.
Ini termasuk bentakan, ejekan, perundungan, dan sentuhan fisik yang tidak pantas.
3. Kegiatan MPLS Tanpa Pengawasan Guru
Semua kegiatan MPLS harus dilaksanakan di bawah pengawasan guru, baik di dalam maupun di luar sekolah.
Jika ada kegiatan yang dilaksanakan di luar sekolah, pihak sekolah wajib mendapatkan izin tertulis dari orang tua atau wali murid.
4. Penggunaan Atribut yang Tidak Edukatif
Penggunaan atribut yang tidak relevan dengan tujuan MPLS, seperti tas karung, aksesoris kaki yang tidak simetris, hingga papan nama yang berlebihan, kini dilarang keras.
Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang melanggar aturan ini.
Sanksi dapat berupa pembinaan, teguran, atau bahkan pencabutan izin operasional bagi sekolah yang tidak mematuhi ketentuan ini.
Masyarakat juga diajak untuk mengawasi jalannya MPLS dan melaporkan jika ada pelanggaran.
Laporan pelanggaran dapat disampaikan melalui kanal resmi: