
Presiden Prabowo Temui Tokoh Lintas Agama, Setujui Pembentukan Komisi Investigasi Independen
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima perwakilan tokoh lintas agama yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa di Istana Kepresiden
NasionalDENPASAR – Dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif, Satuan Binmas Polresta Denpasar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan dialog interaktif bertema "Perlindungan terhadap Guru dalam Mendisiplinkan Siswa", bertempat di aula JB School Kuta, Selasa (15/7).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program "Minggu Kasih" yang rutin digelar untuk menjalin komunikasi aktif antara kepolisian dan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kasat Binmas Polresta Denpasar AKP Gede Endrawan, S.H., M.H., dan diikuti oleh sekitar 150 guru dan kepala sekolah.
Baca Juga:
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah JB School mengungkapkan keprihatinannya atas meningkatnya risiko hukum yang dihadapi guru saat menjalankan tugas mendisiplinkan siswa.
Ia menyampaikan bahwa guru kerap merasa khawatir akan dilaporkan atau dipidanakan atas tindakan pendisiplinan, meskipun tujuannya adalah pembinaan.
Baca Juga:
"Kami berharap pihak kepolisian dapat memberikan pencerahan dan kepastian hukum, agar para guru tidak takut menjalankan peran mereka dalam membentuk karakter siswa," ujarnya.
AKP Gede Endrawan dalam paparannya menjelaskan bahwa guru memiliki landasan hukum kuat dalam mendidik, termasuk memberikan sanksi atau tindakan pendisiplinan yang bersifat edukatif.
Ia merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung tahun 2014 terkait kasus Aop Saipudin, guru di Majalengka yang dibebaskan dari jeratan hukum karena terbukti bertindak dalam kapasitasnya sebagai pendidik.
"Tindakan guru dalam mendisiplinkan siswa tidak bisa serta-merta dikriminalisasi, selama dilakukan secara proporsional dan tidak melanggar norma etika pendidikan," tegas AKP Endrawan.
Selain itu, ia memaparkan ketentuan dalam PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, termasuk:
Pasal 39 ayat 1 dan 2: Guru berhak memberi sanksi terhadap peserta didik yang melanggar norma, asal dilakukan secara mendidik.
Pasal 40: Menjamin perlindungan atas keamanan dan keselamatan guru dalam bertugas.
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima perwakilan tokoh lintas agama yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa di Istana Kepresiden
NasionalJAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaporkan influencer dan C
NasionalKATHMANDU Militer Nepal menyatakan komitmennya terhadap nilainilai demokrasi dan penyelesaian damai, di tengah gejolak politik yang men
InternasionalSibolga Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke70, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sibolga me
KesehatanJAKARTA Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomo
EkonomiBANDA ACEH Kodam Iskandar Muda (IM) menggelar acara lepas sambut Pangdam IM di Lapangan Sanggamara, Makodam IM, Banda Aceh, pada Rabu mala
NasionalMEDAN Kasus pembuangan mayat bayi yang sempat menggemparkan warga Medan kini memasuki babak baru. Dua terdakwa, Reynaldi (25) dan adiknya
Hukum dan KriminalKARANGASEM Ketua TP PKK Provinsi Bali sekaligus Duta PSBS PADAS, Ibu Putri Suastini Koster, terus menggalang kekuatan perempuan untuk me
PemerintahanBATU BARA Menteri Kehutanan Republik Indonesia Bapak Raja Juli Antoni, MA., Ph.D dan Wakil Menteri Kehutanan Bapak dr. Sulaiman Umar Siddi
Pertanian AgribisnisPADANGSIDIMPUAN Nama Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunte, mendadak menjadi sorotan publik usai disebut dalam sidang kasus dugaan k
Hukum dan Kriminal