Data BPJS Bermasalah, Menkes Sebut 10 Persen Orang Terkaya Masih Terima Bantuan Iuran
JAKARTA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap masih adanya ketidaktepatan sasaran dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI)
NASIONAL
DENPASAR – Dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif, Satuan Binmas Polresta Denpasar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan dialog interaktif bertema "Perlindungan terhadap Guru dalam Mendisiplinkan Siswa", bertempat di aula JB School Kuta, Selasa (15/7).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program "Minggu Kasih" yang rutin digelar untuk menjalin komunikasi aktif antara kepolisian dan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kasat Binmas Polresta Denpasar AKP Gede Endrawan, S.H., M.H., dan diikuti oleh sekitar 150 guru dan kepala sekolah.
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah JB School mengungkapkan keprihatinannya atas meningkatnya risiko hukum yang dihadapi guru saat menjalankan tugas mendisiplinkan siswa.
Ia menyampaikan bahwa guru kerap merasa khawatir akan dilaporkan atau dipidanakan atas tindakan pendisiplinan, meskipun tujuannya adalah pembinaan.
"Kami berharap pihak kepolisian dapat memberikan pencerahan dan kepastian hukum, agar para guru tidak takut menjalankan peran mereka dalam membentuk karakter siswa," ujarnya.
AKP Gede Endrawan dalam paparannya menjelaskan bahwa guru memiliki landasan hukum kuat dalam mendidik, termasuk memberikan sanksi atau tindakan pendisiplinan yang bersifat edukatif.
Ia merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung tahun 2014 terkait kasus Aop Saipudin, guru di Majalengka yang dibebaskan dari jeratan hukum karena terbukti bertindak dalam kapasitasnya sebagai pendidik.
"Tindakan guru dalam mendisiplinkan siswa tidak bisa serta-merta dikriminalisasi, selama dilakukan secara proporsional dan tidak melanggar norma etika pendidikan," tegas AKP Endrawan.
Selain itu, ia memaparkan ketentuan dalam PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, termasuk:
Pasal 39 ayat 1 dan 2: Guru berhak memberi sanksi terhadap peserta didik yang melanggar norma, asal dilakukan secara mendidik.
Pasal 40: Menjamin perlindungan atas keamanan dan keselamatan guru dalam bertugas.
JAKARTA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap masih adanya ketidaktepatan sasaran dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI)
NASIONAL
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Djalal mengingatkan pemerintah untuk berhatihati dalam menyikapi isu kerja sama
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah Indonesia menolak tawaran pinjaman dari International Monetary Fu
EKONOMI
BANDA ACEH Pemerintah Aceh melibatkan sejumlah guru besar dan akademisi dalam pembahasan perubahan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 ten
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menegaskan bahwa musim kemarau 2026 di Indonesia diprediksi lebih kering diba
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan mencapai 96,8 juta
NASIONAL
JAKARTA Panglima TNI Agus Subiyanto memastikan masa penugasan prajurit TNI dalam misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng TikTok Indonesia untuk memperkuat pengembangan talenta ekonomi digital melalu
EKONOMI
BANDA ACEH Cuaca di wilayah Aceh pada hari ini didominasi hujan dengan intensitas ringan yang terjadi di hampir seluruh kabupaten dan ko
NASIONAL
MEDAN Cuaca di wilayah Sumatera Utara pada hari ini didominasi hujan dengan intensitas ringan di sebagian besar daerah. Suhu udara terca
NASIONAL