BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Sat Binmas Polresta Denpasar Sosialisasikan Perlindungan Hukum Bagi Guru di JB School Kuta

Fira - Rabu, 16 Juli 2025 09:10 WIB
115 view
Sat Binmas Polresta Denpasar Sosialisasikan Perlindungan Hukum Bagi Guru di JB School Kuta
Satuan Binmas Polresta Denpasar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan dialog interaktif bertema “Perlindungan terhadap Guru dalam Mendisiplinkan Siswa”, di aula JB School Kuta, Selasa (15/7). (foto: Fira/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR – Dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif, Satuan Binmas Polresta Denpasar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan dialog interaktif bertema "Perlindungan terhadap Guru dalam Mendisiplinkan Siswa", bertempat di aula JB School Kuta, Selasa (15/7).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program "Minggu Kasih" yang rutin digelar untuk menjalin komunikasi aktif antara kepolisian dan masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kasat Binmas Polresta Denpasar AKP Gede Endrawan, S.H., M.H., dan diikuti oleh sekitar 150 guru dan kepala sekolah.

Baca Juga:

Dalam sambutannya, Kepala Sekolah JB School mengungkapkan keprihatinannya atas meningkatnya risiko hukum yang dihadapi guru saat menjalankan tugas mendisiplinkan siswa.

Ia menyampaikan bahwa guru kerap merasa khawatir akan dilaporkan atau dipidanakan atas tindakan pendisiplinan, meskipun tujuannya adalah pembinaan.

Baca Juga:

"Kami berharap pihak kepolisian dapat memberikan pencerahan dan kepastian hukum, agar para guru tidak takut menjalankan peran mereka dalam membentuk karakter siswa," ujarnya.

AKP Gede Endrawan dalam paparannya menjelaskan bahwa guru memiliki landasan hukum kuat dalam mendidik, termasuk memberikan sanksi atau tindakan pendisiplinan yang bersifat edukatif.

Ia merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung tahun 2014 terkait kasus Aop Saipudin, guru di Majalengka yang dibebaskan dari jeratan hukum karena terbukti bertindak dalam kapasitasnya sebagai pendidik.

"Tindakan guru dalam mendisiplinkan siswa tidak bisa serta-merta dikriminalisasi, selama dilakukan secara proporsional dan tidak melanggar norma etika pendidikan," tegas AKP Endrawan.

Selain itu, ia memaparkan ketentuan dalam PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, termasuk:

Pasal 39 ayat 1 dan 2: Guru berhak memberi sanksi terhadap peserta didik yang melanggar norma, asal dilakukan secara mendidik.

Pasal 40: Menjamin perlindungan atas keamanan dan keselamatan guru dalam bertugas.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru