BREAKING NEWS
Rabu, 23 Juli 2025

RUU Sisdiknas Soroti 10 Masalah Utama Dunia Pendidikan, Komisi X DPR RI Buka Ruang Dialog Publik

Adelia Syafitri - Selasa, 22 Juli 2025 18:22 WIB
64 view
RUU Sisdiknas Soroti 10 Masalah Utama Dunia Pendidikan, Komisi X DPR RI Buka Ruang Dialog Publik
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (Foto: emedia.dpr)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengungkap sepuluh persoalan mendasar dalam sistem pendidikan nasional yang tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Hal ini disampaikan dalam diskusi Forum Legislasi bertema "Memaksimalkan Poin Penting UU Sistem Pendidikan Nasional untuk Pendidikan yang Merata", di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Hetifah menyebut, RUU tersebut merupakan hasil dari serangkaian dialog panjang antara DPR, pemerintah, dan masyarakat, termasuk masukan tertulis dari para pemangku kepentingan, serta kunjungan ke berbagai daerah.

"Kami telah menyusun draft awal yang mencoba menjawab problem mendasar pendidikan kita," ujar Hetifah, politisi Partai Golkar itu.

10 Persoalan Utama dalam Sistem Pendidikan Nasional

Komisi X DPR RI mengidentifikasi sepuluh permasalahan utama yang akan menjadi fokus RUU Sisdiknas, yakni:

- Ketimpangan dan fragmentasi tata kelola pendidikan nasional.

- Belum optimalnya alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN/APBD.

- Ketimpangan pendanaan dan pengakuan terhadap pendidikan keagamaan dan non-formal.

- Ketidaksesuaian kurikulum antar jenjang serta lemahnya sistem penjaminan mutu.

- Perlu reformasi sistem akreditasi dan evaluasi standar pendidik.

- Ketidakjelasan status pendidik non-formal seperti tutor PAUD dan instruktur kursus.

- Rencana perpanjangan masa wajib belajar menjadi 13 tahun (termasuk prasekolah).

- Penguatan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

- Kurangnya inklusi dan perlindungan untuk anak berkebutuhan khusus dan komunitas marginal.

- Lemahnya sistem pengawasan dan evaluasi pendidikan secara menyeluruh.

Selain itu, DPR turut menekankan pentingnya pengaturan pendidikan di wilayah tertinggal, daerah pasca-konflik, serta bagi anak-anak dari keluarga buruh migran.

RUU Sisdiknas terdiri dari 15 bab yang mencakup jalur pendidikan formal, non-formal, informal, pendidikan pesantren, pendidikan oleh lembaga asing, hingga kerangka kualifikasi nasional dan pendanaan pendidikan.

Menurut Hetifah, pendekatan kodifikasi dalam RUU ini bertujuan untuk menyatukan berbagai aturan sektoral seperti UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Pemerintahan Daerah agar tidak tumpang tindih.

"Kami ingin menghadirkan kepastian hukum yang jelas, terstruktur, dan mudah diakses masyarakat," tambahnya.

Hetifah juga menegaskan bahwa Komisi X DPR RI masih membuka ruang dialog publik demi menyempurnakan RUU Sisdiknas sebelum melangkah ke tahap pembahasan tingkat lanjut.*

(wp/a008)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru