TAPSEL - Kehadiran para guru di SD Negeri 101228 Pargarutan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, menjadi sorotan setelah laporan absensi menunjukkan adanya dugaan ketidakhadiran Kepala Sekolah dalam jumlah signifikan selama sebulan kerja.
Kepala Sekolah Lisma Diana Siagian, S.Pd, disebut hanya hadir dalam rentang enam kali empat hari kerja, yaitu sekitar 24 hari kerja dalam sebulan, menurut absensi yang diperoleh awak media.Dalam peninjauan di lapangan oleh media ini, dua guru yang bertugas di sekolah tersebut, yakni Annisa Situmorang, M.Pd dan Salma Siregar, S.Pd, justru dinilai menunjukkan sikap profesional. Keduanya dianggap patuh kepada atasan dan menjalin hubungan kerja yang harmonis antarsesama guru, meski di tengah kondisi kepemimpinan yang dinilai kurang maksimal.
Kritik Terhadap KepemimpinanSalah satu sumber dari awak media lokal mengungkapkan bahwa Kepala Sekolah kerap sulit ditemui saat dilakukan kunjungan. "Ketika wartawan datang ke sekolah, selalu ada alasan dari pihak kepala sekolah seperti ada kegiatan kedinasan di luar. Senin ini pun dikatakan ada kegiatan, tapi tidak jelas apa bentuknya," ujar sumber tersebut.
Lebih lanjut, beberapa media lain yang mencoba mengonfirmasi kehadiran kepala sekolah juga mengalami hal serupa.Aspek Kedisiplinan ASN
Dalam konteks regulasi, kehadiran dan disiplin kerja ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pada Pasal 23 ayat (6), yang mengharuskan ASN menunjukkan integritas dan keteladanan dalam perilaku dan tindakan.