Kode Etik ASN juga menggarisbawahi pentingnya perilaku jujur, bertanggung jawab, disiplin, serta pelayanan yang profesional. Selain itu, UU Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS memberikan dasar hukum untuk penindakan terhadap pelanggaran kedisiplinan oleh aparatur sipil negara.
"Dana yang digunakan untuk membayar gaji dan sertifikasi guru adalah dana dari negara, maka sudah selayaknya tanggung jawab sebagai kepala sekolah dilaksanakan dengan baik," tambah narasumber media ini.
Harapan kepada Dinas Terkait
Pihak masyarakat dan media meminta agar Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan turun tangan dalam melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan di SDN 101228. Terlebih lagi, jika benar terbukti adanya pelanggaran kedisiplinan, diharapkan ada pembinaan atau sanksi tegas yang diberikan kepada Kepala Sekolah dan pihak terkait."Kalau tidak segera dibina atau ditindak, dikhawatirkan perilaku ini akan menular ke guru lainnya, yang tentunya akan berdampak buruk pada proses belajar-mengajar dan prestasi siswa," ucap salah satu aktivis pendidikan di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Sekolah Lisma Diana Siagian, S.Pd maupun dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan terkait dugaan ini.*