"Itu merupakan permintaan dari Kemenristekdikti agar pemilihan rektor lebih substansial dan tidak hanya administratif," jelas Tamrin.
? Pemilihan Sesuai Statuta dan Aturan HukumProf. Luhut Sihombing, Sekretaris Panitia Pemilihan, menegaskan bahwa seluruh proses mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Kami hanya berpegang pada rules of the game. Jika ada isu hukum, tentu akan ditelaah berdasar regulasi yang berlaku," tegasnya.Menanggapi adanya isu negatif dan rumor yang beredar di publik, Tamrin menyebut hal tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi di kampus.
"Selama calon memenuhi syarat sesuai Statuta, proses tetap berjalan. Isu di luar itu tidak memengaruhi mekanisme," tutup Tamrin.? Transparansi Menuju Kepemimpinan Akademik Baru
Pemilihan rektor USU 2026–2031 menjadi momentum penting untuk menentukan arah masa depan kampus terbesar di Sumatera Utara itu. Seluruh civitas akademika dan publik diharapkan turut mengawal proses agar tetap menjunjung integritas, profesionalisme, dan kepentingan akademik.*