BREAKING NEWS
Sabtu, 18 April 2026

Disdik Deli Serdang Tegaskan Jam Kerja Guru 37,5 Jam per Pekan, Bukan 41,5 Jam!

Abyadi Siregar - Rabu, 12 November 2025 19:00 WIB
Disdik Deli Serdang Tegaskan Jam Kerja Guru 37,5 Jam per Pekan, Bukan 41,5 Jam!
Guru sedang mengajar. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Permendikbud No.11 Tahun 2025 menegaskan bahwa standar beban kerja guru di seluruh Indonesia adalah 37,5 jam per minggu, terdiri atas kegiatan tatap muka, perencanaan, evaluasi, serta tugas tambahan lainnya.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dahnil Anzar Ingatkan Lulusan UMSU: Jadilah Guru, Murid, dan Pembawa Wajah Muhammadiyah
Dapat Dukungan APBN, SMAN 15 Bandar Lampung Revitalisasi Ruang Kelas Rampung Desember 2025
Sumut Luncurkan Internet Gratis di 163 Sekolah, Siswa Siap Sambut Era Pendidikan Digital!
Hajjah Rahmah El Yunusiyyah: Dari Diniyah Putri hingga Gelar Pahlawan Nasional
Guru dan Kepahlawanan
Sumut Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, 15 Kota Raih Penghargaan Kota Layak Anak 2025
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru