BREAKING NEWS
Sabtu, 18 April 2026

Disdik Deli Serdang Tegaskan Jam Kerja Guru 37,5 Jam per Pekan, Bukan 41,5 Jam!

Abyadi Siregar - Rabu, 12 November 2025 19:00 WIB
Disdik Deli Serdang Tegaskan Jam Kerja Guru 37,5 Jam per Pekan, Bukan 41,5 Jam!
Guru sedang mengajar. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang menegaskan beban kerja guru di wilayahnya tetap 37,5 jam per pekan, sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2025.

Kepastian ini disampaikan untuk menepis isu yang beredar bahwa jam kerja guru mencapai 41,5 jam setiap minggu.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Baca Juga:

"Beban kerja guru sesuai Permendikbud No.11 Tahun 2025, Pasal 2 ayat 1, yaitu 37,5 jam per minggu dan tidak termasuk jam istirahat," ujar Anwar di Lubuk Pakam, Selasa, 11 November 2025.

Menurut Anwar, perhitungan beban kerja guru sudah dikaji bersama Dinas Pendidikan Deli Serdang.

Hari kerja dimulai Senin hingga Sabtu, dengan durasi dan pola kerja berbeda setiap hari.

Pada hari Senin hingga Kamis, guru masuk pukul 07.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam.

Sehingga jam efektif mengajar dan bekerja dihitung tujuh jam per hari, atau total 28 jam dalam empat hari.
Sementara hari Jumat berlangsung dari pukul 07.00–11.30 WIB (4,5 jam kerja) dan Sabtu dari pukul 07.00–12.00 WIB (5 jam kerja).
Jika dijumlahkan, total waktu kerja mencapai 37,5 jam per minggu.

"Kalau ada yang menghitungnya menjadi 41,5 jam, mungkin ada kekeliruan dalam perhitungan. Tapi kami terbuka menerima saran dan kritik demi perbaikan," kata Anwar.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa beban kerja guru tidak hanya mencakup kegiatan mengajar di kelas.

Guru juga diharapkan melaksanakan tugas bimbingan kepada murid, menyusun rencana pembelajaran, serta membina kegiatan ekstrakurikuler.

Kebijakan ini, kata Anwar, bertujuan menjaga keseimbangan antara profesionalisme guru dan kualitas pendidikan tanpa menambah beban administratif yang berlebihan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Permendikbud No.11 Tahun 2025 menegaskan bahwa standar beban kerja guru di seluruh Indonesia adalah 37,5 jam per minggu, terdiri atas kegiatan tatap muka, perencanaan, evaluasi, serta tugas tambahan lainnya.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dahnil Anzar Ingatkan Lulusan UMSU: Jadilah Guru, Murid, dan Pembawa Wajah Muhammadiyah
Dapat Dukungan APBN, SMAN 15 Bandar Lampung Revitalisasi Ruang Kelas Rampung Desember 2025
Sumut Luncurkan Internet Gratis di 163 Sekolah, Siswa Siap Sambut Era Pendidikan Digital!
Hajjah Rahmah El Yunusiyyah: Dari Diniyah Putri hingga Gelar Pahlawan Nasional
Guru dan Kepahlawanan
Sumut Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, 15 Kota Raih Penghargaan Kota Layak Anak 2025
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru