BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Desember 2025

Pascabanjir Aceh, Pendidikan Harus Dipulihkan dengan Kebijakan Luar Biasa

T.Jamaluddin - Sabtu, 20 Desember 2025 07:37 WIB
Pascabanjir Aceh, Pendidikan Harus Dipulihkan dengan Kebijakan Luar Biasa
Ketua Majelis Dikdasmen- PNF Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Didik Suhardi, Ph.D, beserta rombongan Kemendikdasmen saat kunjungan di Subulussalam, Jumat (19 Desember 2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUBULUSSALAM — Penanganan pendidikan pascabanjir bandang di Aceh menuntut kebijakan luar biasa dan adaptif, tidak bisa mengandalkan prosedur reguler.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen dan PNF) PWM Aceh, Dr. Iskandar Muda Hasibuan, saat kunjungan rombongan Kemendikdasmen di Subulussalam, Jumat (19 Desember 2025).

Menurut Iskandar, banjir bandang menimbulkan dampak serius berlapis terhadap sektor pendidikan.

Baca Juga:

Selain kerusakan fisik pada sarana dan prasarana sekolah, bencana mengganggu proses belajar-mengajar dan kondisi psikologis peserta didik serta tenaga pendidik.

Jika tidak ditangani cepat, kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia Aceh.

"Dalam kondisi yang tidak normal, negara dan pemerintah daerah dituntut untuk mengambil langkah yang juga tidak normal dalam arti positif, yakni kebijakan yang bersifat luar biasa dan adaptif," kata Iskandar.

Iskandar menekankan bahwa pengalaman berbagai negara menunjukkan prinsip konsisten: pendidikan harus menjadi bagian integral dari respons darurat, bukan menunggu fase rehabilitasi selesai.

Pendidikan yang segera berjalan membantu menjaga stabilitas psikologis anak, memperkuat ketahanan sosial masyarakat, dan mencegah terputusnya proses belajar.

Pendekatan ini relevan untuk Aceh, mengingat gangguan pembelajaran yang berkepanjangan dapat menyebabkan learning loss, meningkatnya angka putus sekolah, dan melemahkan kapasitas generasi muda di masa depan.

Iskandar mendorong pemerintah pusat dan daerah menetapkan Status Pendidikan Darurat di wilayah terdampak banjir bandang.

Status ini menjadi dasar hukum bagi percepatan pengambilan kebijakan, fleksibilitas penganggaran, serta penyesuaian strategi pendidikan sesuai kondisi lapangan.

Langkah konkret yang perlu segera dilakukan antara lain:
- Penyederhanaan kurikulum dengan fokus pada kompetensi esensial
- Pembelajaran adaptif melalui ruang belajar sementara atau berbasis komunitas
- Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi sekolah dengan prinsip build back better

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Natal Penuh Kehangatan, Kapolda Sumut dan Bhayangkari Hadir untuk Korban Banjir dan Longsor di Humbang Hasundutan
Polri dan PLN Gotong Royong Pulihkan Fasilitas Kesehatan Pascabencana di Aceh
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Sabtu 20 Desember 2025: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Lautan Kayu Hanyut di Sungai Garoga, Desa Sibiobio Porak-Poranda
Logika Terbalik Negara dan Hilangnya Akal Sehat dalam Kebijakan Kemanusiaan
Bantuan Rp1 Miliar Malaysia untuk Aceh, Tito Karnavian Jelaskan Maksud Pernyataannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru