BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Pemerintah Terbitkan Pedoman Belajar Ramadan 2026, Anak Tetap Aktif Tanpa Terbebani

Dharma - Sabtu, 14 Februari 2026 13:36 WIB
Pemerintah Terbitkan Pedoman Belajar Ramadan 2026, Anak Tetap Aktif Tanpa Terbebani
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

SEB ini ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Sabtu (14/2/2026).

Edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag, serta satuan pendidikan dalam mengatur proses pembelajaran selama Ramadan hingga pasca-Idulfitri.

Baca Juga:

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan kebijakan ini bertujuan memastikan pembelajaran tetap efektif sekaligus memperkuat karakter dan spiritualitas peserta didik.

"Bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani," ujarnya.


Skema Pembelajaran Ramadan 2026

18–21 Februari 2026:
- Pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, dan lingkungan masyarakat.
- Penugasan sederhana, menyenangkan, tidak membebani, serta meminimalkan penggunaan gawai dan internet.

23 Februari–14 Maret 2026:
- Pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
- Kegiatan akademik dikombinasikan dengan penguatan iman, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.
- Peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
- Peserta didik non-Muslim dianjurkan mengikuti kegiatan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.

Libur Idulfitri:
- 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026, dengan fokus silaturahmi dan mempererat persaudaraan.
- Pembelajaran normal kembali dimulai 30 Maret 2026.

SEB juga menekankan peran orang tua/wali murid saat pembelajaran mandiri, termasuk mendampingi anak dalam literasi, numerasi, penguatan karakter, serta membimbing penggunaan gawai dan internet.

Selain itu, orang tua diminta mendorong keterlibatan anak dalam kegiatan sosial dan keagamaan serta melindungi mereka dari kekerasan dan eksploitasi.

Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong Ramadan sebagai ruang pendidikan karakter yang kuat, sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi secara optimal.*


(tm/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Binjai Terima LHP Belanja 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan, Wali Kota Janji Perbaiki Tata Kelola
Larangan Ekspor Meluas? Usai Nikel, Bahlil Sinyalkan Timah Jadi Target Berikutnya
Jelang Ramadan, Harga Beras Turun Tapi Cabai Rawit Melonjak Tembus Rp70.000/kg
Prabowo: 10 Universitas Baru Akan Cetak Pemimpin Bersih, Generasi Muda Siap Gantikan Pejabat Korup!
Sampah Tak Lagi Menumpuk, Ini Strategi Prabowo untuk Indonesia Bersih dan Sehat
Strategi Ekonomi Prabowo hingga 2029, Targetkan Swasembada Pangan dan 5.000 Desa Nelayan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru