Sosialisasi perdana dilakukan di SMPN 6 Depok dan dilanjutkan di SDN Kalibaru 6, Depok, Jawa Barat, Senin (30/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Mu'ti menekankan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan melarang, melainkan membatasi penggunaan gawai agar lebih bermanfaat dan aman bagi anak-anak.
"Alhamdulillah, kami menyampaikan beberapa kebijakan kementerian terkait sekolah yang aman dan nyaman, serta sosialisasi PP Tunas mengenai penggunaan gawai yang bermanfaat dan pembatasan screen time," ujar Mu'ti.
Mendikdasmen menjelaskan, siswa diperbolehkan membawa handphone dari rumah, tetapi tidak untuk dibawa ke kelas secara bebas.
"Boleh dibawa dari rumah, tapi ditempatkan di lokasi tertentu. Atau jika diperlukan, digunakan untuk mendukung pembelajaran, misalnya mengunduh materi melalui internet," kata Mu'ti.
Kebijakan ini muncul di tengah tingginya waktu screen time masyarakat Indonesia, yang rata-rata mencapai 7,3 jam per hari.
Mu'ti menyatakan, penggunaan media digital yang tidak terkendali dapat menjerumuskan anak ke perjudian online atau kekerasan daring.
"Kami mendorong budaya hidup sehat—fisik, intelektual, moral, dan sosial—agar bisa dikembangkan bersama-sama," imbuh Mu'ti.
PP Tunas menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyeimbangkan perkembangan teknologi dengan kesejahteraan anak, terutama di ranah pendidikan.*
(d/dh)
Editor
: Dharma
Mendikdasmen: Siswa Boleh Bawa HP ke Sekolah, Asal Digunakan untuk Belajar