Dua Kali Mangkir Kasus HGB, KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Menteri Nusron Wahid ke Luar Negeri
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bad
NASIONAL
JAKARTA – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
Kebijakan ini dinilai strategis untuk melindungi kesehatan fisik dan mental anak di tengah meningkatnya dampak negatif dunia digital.
Ketua Pengurus Pusat IDAI, dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk perlindungan yang sudah lama dinantikan kalangan medis.Baca Juga:
"Kami menyambut baik implementasi PP TUNAS sebagai bagian dari upaya menyelamatkan generasi emas Indonesia," ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Pembatasan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang mewajibkan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun di platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox.
Dampak Paparan Gawai terhadap Anak
Menurut IDAI, paparan gawai berlebihan berdampak serius terhadap tumbuh kembang anak. Anak di bawah dua tahun sebaiknya tidak terpapar layar sama sekali karena berisiko mengganggu perkembangan otak pada periode emas.
"Dua tahun pertama kehidupan adalah periode krusial. Interaksi nyata tidak bisa digantikan oleh layar," tegas dr. Piprim.
IDAI menilai batas usia 16 tahun sebagai ambang rasional. Anak pada usia tersebut mulai memiliki kematangan kognitif dan emosional untuk menyaring informasi serta mengelola risiko di ruang digital.
Peran Orang Tua dan Pendampingan
Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, dr. Fitri Hartanto, menekankan bahwa kebijakan ini tidak efektif tanpa pendampingan orang tua.
"Pembatasan usia itu penting, tetapi pendampingan tetap kunci. Ini bukan menggantikan peran orang tua, melainkan memperkuatnya," katanya.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bad
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibra
POLITIK
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra men
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dua prajurit TNI aktif diduga masuk dalam konstruksi perkara korupsi dana siap pakai
NASIONAL
BINJAI Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai membersihkan area blok hunian A dan B untuk menjaga kebersihan, kesehatan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan revitalisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerj
PEMERINTAHAN
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara (Sumut) bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut menggelar Operasi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 21.119 pekerja re
PEMERINTAHAN
MEDAN Jadwal Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Utara (Sumut) 2026 berpotensi mundur satu hingga dua pekan dari rencana awal pad
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan penolakan terhadap wacana penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak
POLITIK