BREAKING NEWS
Jumat, 25 September 2026

Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Sekolah Negeri TK hingga SMA/SMK Kini Sudah Gratis

Johan - Jumat, 25 September 2026 13:50 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Sekolah Negeri TK hingga SMA/SMK Kini Sudah Gratis
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan seluruh sekolah negeri di Indonesia saat ini telah gratis.

Kebijakan tersebut berlaku mulai dari jenjang TK, SD, SMP hingga SMA dan SMK negeri.

"Kalau TK, SD, SMP, SMA, SMK Negeri semua sudah gratis," kata Mu'ti, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga:

Meski demikian, Mu'ti tidak menjelaskan secara langsung apakah seluruh siswa di sekolah negeri benar-benar terbebas dari pembayaran SPP.

Ia menegaskan bahwa sekolah negeri mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menurut Mu'ti, setiap sekolah negeri memperoleh dana BOS.

Sementara itu, siswa yang mendapatkan bantuan tersebut tidak bisa sekaligus menerima Program Indonesia Pintar (PIP).

"Semua sekolah mendapatkan dana BOS, dan siswa tidak bisa mendapatkan PIP," tutupnya.

Pernyataan Abdul Mu'ti muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan gagasan agar biaya pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi negeri dapat digratiskan.

Prabowo mengatakan akses pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi negeri, harus dapat dijangkau secara luas oleh masyarakat.

"Saya sangat setuju. Saya akan segera mengadakan ratas atau pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis. Biaya pendidikan negeri SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis," kata Prabowo dikutip dari laman resmi Sekretariat Presiden, Senin (21/9/2026).

Prabowo juga menjelaskan sumber pendanaan untuk mewujudkan pendidikan gratis tersebut.

Ia menyebut pemerintah dapat menggunakan uang negara yang selama ini hilang akibat korupsi.

"Nanti akan ada yang bertanya, dari mana uangnya? uangnya dari yang dikorupsi, yang dicolong, yang dikorupsi," ucapnya.

Menurut Prabowo, pemerintah terus bekerja selama dua tahun terakhir untuk memperbaiki berbagai persoalan pendidikan.

Ia menekankan perbaikan sekolah dan kesejahteraan guru tidak bisa ditunda.

"Sekolah-sekolah harus segera diperbaiki, atapnya runtuh, sekolah-sekolah enggak ada WC yang bagus, harus kita perbaiki. Gaji-gaji guru juga harus diperbaiki" pungkas Prabowo.

Persoalan pendidikan gratis juga pernah menjadi objek putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025, MK menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Putusan tersebut mencakup satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," bunyi amar keputusan MK.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pendidikan dasar gratis berkaitan dengan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Namun, MK juga menyatakan pemenuhan hak tersebut dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan negara.

"Oleh karena itu, peralihan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan memuat hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara merata, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif," kata Enny.

Dengan demikian, isu pendidikan gratis saat ini mencakup dua hal yang perlu dibedakan, yakni kondisi sekolah negeri yang menurut Mendikdasmen telah gratis serta pelaksanaan kewajiban pendidikan dasar tanpa biaya sebagaimana ditegaskan dalam putusan MK.* (km/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Binjai Amir Hamzah Lantik Sofyan Syahputra Jadi Kadisdik, 76 Kepala Sekolah Dapat SK
Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran, Menhut Raja Juli: Mungkin Besok Mas Kaesang, Lusa Jan Ethes
Begini Tanggapan Jokowi Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
KPU Akui Tak Verifikasi Langsung Syarat Pendidikan Gibran ke Dinas Pendidikan
Gibran dan Syarat Konstitusional Wakil Presiden
Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Ikut Gugat Syarat Pendidikan Gibran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru