Soal Foto Jimmy Masrin Hingga Kulkas Wiski di Lapas Cibinong, Dirjen PAS Buka Suara di DPR
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi menjelaskan alasan foto terpidana ka
NASIONAL
BANDA ACEH- Ketua Majelis Pendidikan Dasar, Menengah dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen dan PNF) PWM Aceh, Dr. Tgk. H. Iskandar Muda Hasibuan, menilai implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di bidang pendidikan tidak boleh berhenti pada kewenangan dan regulasi. Menurutnya, kekhususan Aceh perlu diwujudkan melalui sistem pendidikan yang memiliki desain, arah, pembiayaan dan indikator keberhasilan yang jelas.
Hal itu disampaikan Iskandar kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (28/9/2026). Menurutnya, Aceh perlu melakukan evaluasi mendasar terhadap implementasi amanat UUPA di sektor pendidikan.
"Jangan sampai UUPA hanya menjadi payung hukum yang besar, tetapi tidak melahirkan lompatan besar dalam pendidikan Aceh. Kekhususan harus terlihat dalam sistem, bukan hanya dalam teks undang-undang," ujar Iskandar.Baca Juga:
Iskandar mengatakan persoalan utama bukan sekadar mengenai kewenangan pendidikan yang telah diberikan kepada Aceh, tetapi sejauh mana kewenangan tersebut menghasilkan perubahan nyata terhadap mutu dan karakter pendidikan.
Menurutnya, Aceh memiliki modal historis dan kultural yang kuat untuk membangun sistem pendidikan yang khas. Karena itu, pendidikan Aceh dinilai tidak semestinya hanya menjadi reproduksi kebijakan pendidikan nasional dengan sedikit penyesuaian lokal.
"Aceh tidak boleh hanya menjadi konsumen kebijakan pendidikan nasional. Kita harus menjadi daerah yang mampu merancang dan mengembangkan keunggulan pendidikannya sendiri, sesuai kekhususan Aceh, tetapi tetap memenuhi standar nasional dan mampu bersaing secara global," katanya.
Iskandar juga menyoroti kesenjangan antara norma hukum dan implementasi kebijakan. Menurutnya, kewenangan tidak akan bermakna tanpa dukungan perangkat kebijakan, pembiayaan, kelembagaan, sumber daya manusia dan mekanisme evaluasi yang jelas.
"Kita jangan terjebak pada pertanyaan apakah kewenangan itu sudah diberikan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: kewenangan itu sudah menghasilkan apa? Apakah sudah mengubah mutu guru, kualitas sekolah, kualitas lulusan dan daya saing generasi Aceh?" ujarnya.
Untuk itu, Iskandar mendorong Pemerintah Aceh bersama DPRA dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan melakukan audit kebijakan pendidikan Aceh dalam perspektif UUPA.
Menurutnya, audit tersebut bukan untuk mencari kesalahan pemerintah, melainkan untuk mengetahui bagian dari amanat UUPA yang telah berjalan, yang belum berjalan serta hambatan struktural yang membuat implementasinya belum optimal.
Iskandar juga mendorong penyusunan Blueprint Pendidikan Aceh jangka panjang yang berbasis kekhususan Aceh dan tidak mudah berubah setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan.
"Pendidikan tidak boleh menjadi proyek lima tahunan. Anak-anak kita akan hidup 20 sampai 30 tahun ke depan. Karena itu, kebijakan pendidikannya harus berpikir jauh melampaui satu periode pemerintahan," katanya.
Menurut Iskandar, blueprint tersebut setidaknya harus mencakup filosofi pendidikan Aceh, kurikulum, kualitas dan distribusi guru, pembiayaan, tata kelola serta indikator mutu lulusan.
"Kalau enam fondasi ini tidak dibangun secara sistematis, kita akan terus sibuk menyelesaikan masalah pendidikan dari tahun ke tahun tanpa pernah menyelesaikan akar masalahnya," ujarnya.
Selain kebijakan, Iskandar menempatkan guru sebagai salah satu titik sentral dalam reformasi pendidikan. Menurutnya, pembangunan sekolah, laboratorium, teknologi dan fasilitas tidak otomatis menghasilkan pendidikan berkualitas apabila tidak diikuti peningkatan kualitas guru.
"Kita boleh membangun sekolah yang megah, memasang teknologi paling modern, tetapi kalau kualitas gurunya tidak kita transformasikan, hasil pendidikannya tidak akan berubah secara fundamental," katanya.
Karena itu, dia mendorong penguatan sistem rekrutmen guru berbasis kompetensi, pengembangan profesional berkelanjutan, distribusi guru yang lebih adil, penguatan kepala sekolah serta pemberian insentif bagi guru yang bekerja di wilayah dengan tantangan geografis dan sosial yang lebih berat.
Iskandar menegaskan pendidikan dengan kekhususan Aceh tidak berarti harus berjalan di luar sistem pendidikan nasional. Menurutnya, standar nasional tetap menjadi fondasi, sedangkan kekhususan Aceh harus menjadi sumber keunggulan.
"Kita tidak perlu mempertentangkan kekhususan Aceh dengan standar nasional. Standar nasional adalah lantai kita, sedangkan kekhususan Aceh harus menjadi kekuatan yang membuat kita mampu melampaui lantai itu," ujarnya.
Dia menilai pendidikan Aceh perlu mengintegrasikan ilmu pengetahuan, teknologi, karakter, nilai keislaman, kebudayaan, sejarah Aceh serta kebutuhan ekonomi masa depan.
"Anak Aceh harus memiliki akar yang kuat sekaligus sayap yang kuat. Akarnya adalah identitas, nilai dan kebudayaan. Sayapnya adalah ilmu pengetahuan, teknologi, kreativitas dan kompetensi global," katanya.
Iskandar juga mengingatkan agar keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran, jumlah sekolah yang dibangun atau angka partisipasi pendidikan. Menurutnya, ukuran utama harus melihat kualitas manusia yang dihasilkan dari proses pendidikan.
"Pada akhirnya, pendidikan harus menghasilkan manusia. Bukan sekadar gedung, bukan sekadar angka kelulusan, dan bukan sekadar laporan program," ujarnya.
Dia mempertanyakan sejauh mana lulusan Aceh telah memiliki kemampuan berpikir kritis, kemampuan digital, kreativitas, integritas, keterampilan kerja, kemampuan berwirausaha serta daya saing di tingkat nasional dan internasional.
"Kalau pendidikan tidak mampu meningkatkan kualitas manusia, kita harus berani mengakui bahwa ada sesuatu yang perlu diperbaiki dalam sistem," katanya.
Iskandar menilai implementasi UUPA di bidang pendidikan kini perlu dibahas dengan pendekatan yang lebih substantif dan berbasis bukti. Menurutnya, pertanyaan utama yang perlu dijawab adalah perubahan apa yang telah dihasilkan sejak Aceh memperoleh ruang kekhususan melalui UUPA.
"Setelah UUPA memberikan ruang kekhususan kepada Aceh, pertanyaan terbesarnya sangat sederhana: apa yang berubah dalam pendidikan Aceh?" ujarnya.
Dia berharap Pemerintah Aceh, DPRA, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, organisasi pendidikan, dunia usaha, guru dan masyarakat sipil dapat duduk bersama merumuskan agenda besar pendidikan Aceh pasca-UUPA.
"UUPA jangan hanya diwariskan sebagai dokumen hukum. UUPA harus diwariskan sebagai perubahan nyata dalam kualitas manusia Aceh," pungkasnya.
Menurut Iskandar, keberhasilan kekhususan Aceh pada akhirnya tidak hanya dilihat dari banyaknya kewenangan yang dimiliki pemerintah, tetapi dari sejauh mana kewenangan tersebut mampu meningkatkan kualitas manusia dan masa depan generasi Aceh.* (dh)
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi menjelaskan alasan foto terpidana ka
NASIONAL
JAKARTA Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Plt Dirjenpas) Mashudi mengatakan Ferdy Sambo menjadi salah satu warga binaan ya
NASIONAL
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI yang membahas temuan fasilitas
NASIONAL
MEDAN Kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada Senin (28/9/2026) tercatat berada dalam kategori sedang berdasarkan indeks kua
KESEHATAN
TAPTENG Banjir kembali melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, setelah hujan berintensitas tinggi mengguyur wilayah te
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto tetap menghadiri rapat Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Seni
NASIONAL
BANDA ACEH Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria berinisial MR alias Cek (20) dan FS (32) yang diduga terlibat penggelapan sep
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, Muhammad Rasya Fadilla (18), meninggal dunia di RSUD Zainoel Abidin
PERISTIWA
MEDAN Polisi menggagalkan peredaran 150 kilogram narkotika jenis sabu dari jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Sabu t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Malaysia pada matchday kedua Grup A Divisi 1 FIFA ASEAN Cup 2026, Senin (28/9/2026) malam. Pertan
OLAHRAGA