PN Solo Tolak Ganti Rugi Rp4,2 Miliar yang Diajukan Gus Nur dalam Perkara Ijazah Jokowi
SOLO Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh permohonan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar yang diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Dinas Perhubungan Sumatera Utara menyiapkan 33 unit bus perintis untuk melayani masyarakat di lima kabupaten pada 2026.
Layanan tersebut ditujukan untuk memperkuat konektivitas masyarakat di wilayah terpencil, tertinggal, terluar, dan perbatasan (3TP), sekaligus menyediakan transportasi gratis bagi pelajar.
Kepala Dinas Perhubungan Sumut Yuda Pratiwi Setiawan mengatakan, program tersebut dijadwalkan mulai diluncurkan paling cepat pekan depan di Kabupaten Asahan.Baca Juga:
Peluncuran direncanakan dilakukan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Lima kabupaten yang menjadi sasaran tahap awal program ini adalah Nias Utara, Samosir, Batubara, Padang Lawas Utara, dan Asahan.
"Program bus perintis ini merupakan program strategis daerah (PSD) yang dicanangkan bapak Gubernur Sumut tujuannya untuk membantu masyarakat, terutatama pelajar di daerah tertinggal yang jauh jarak domisilinya dari sekolah, kita berikan transportasi gratis untuk datang dan pulang dari sekolah," ucapnya, Senin (28/9/2026).
Yuda mengatakan, pembagian bus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Empat kabupaten, yakni Samosir, Padang Lawas Utara, Batubara, dan Asahan, masing-masing mendapatkan enam unit bus.
Sementara itu, Nias Utara mendapat sembilan unit bus. Dengan demikian, total kendaraan yang disiapkan pada tahap awal mencapai 33 unit.
"Bus yang beroperasi di Asahan, Batubara, Padang Lawas Utara jenisnya bus Hiace, untuk Samosir bus L kecuali Nias Utara karena di sana tidak punya angkutan transportasi yang eksisting maka menggunakan mobil Carry," kata Yuda.
Jenis kendaraan tersebut disesuaikan dengan kondisi transportasi di masing-masing wilayah.
Khusus Nias Utara, kendaraan yang digunakan adalah mobil Carry karena daerah tersebut belum memiliki angkutan transportasi yang tersedia.
SOLO Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh permohonan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar yang diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gugatan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang pe
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Malaysia dalam laga kedua Grup A Divisi 1 FIFA ASEAN Cup 2026, Senin, 28 September 2026. Pertan
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi XIII DPR RI akan mengecek langsung kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu, 30 S
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan dukungannya terhadap penguatan sinergi antarinstan
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melepas kepulangan 170 mahasiswa Universitas Pembinaan Masyarakat Indone
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri English Competition Speak to Inspire 2026 yang diselenggarakan Pro
PEMERINTAHAN
KARO Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus perampokan dan pembunuhan Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Dr Taqwaddin Husin, S.H., S.E., M.S.AKHIRakhir ini marak pemberitaan secara nasional terkait Praperadilan. Terhadap hal tersebut bany
OPINI
MEDAN Perkembangan teknologi digital tidak hanya dimanfaatkan untuk kegiatan positif, tetapi juga digunakan pelaku kejahatan, termasuk d
HUKUM DAN KRIMINAL