BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Pria Warga Tanjungpinang Dibekuk Polisi Karena Menanam 3 Pohon Ganja di Kebun Keluarga

BITVonline.com - Kamis, 25 April 2024 08:26 WIB
41 view
Pria Warga Tanjungpinang Dibekuk Polisi Karena Menanam 3 Pohon Ganja di Kebun Keluarga
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNG PINANG -Keprihatinan dan kehebohan melanda Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), setelah seorang pria berinisial AA ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bintan atas tuduhan menanam ganja. Informasi mengenai kegiatan ilegal ini terungkap dari laporan masyarakat, yang kemudian diikuti dengan penyelidikan dan pengembangan oleh kepolisian.

Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi terkait penanaman pohon ganja dari masyarakat. Setelah penyelidikan yang intensif, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai warga Tanjungpinang. Penggerebekan di rumah pelaku menghasilkan temuan yang menggemparkan: satu paket kecil ganja yang dibungkus dengan kertas putih.

Dari interogasi polisi, AA mengakui bahwa paket ganja yang ditemukan merupakan hasil dari tanaman miliknya. Tanaman ganja tersebut ditanam di kebun orang tuanya di Kecamatan Toapaya, Bintan. Menariknya, AA mengungkapkan bahwa bibit ganja tersebut diperolehnya pada tahun 2012 saat mengikuti sekolah pelayaran di Jakarta. Bibit ganja itu didapat dari seorang rekannya.

Baca Juga:

“Pelaku mengakui bahwa bibit ganja tersebut diperolehnya dari rekannya saat mengikuti sekolah pelayaran di Jakarta pada tahun 2012,” ungkap Sofyan.

Meskipun upaya pertamanya pada Agustus 2023 gagal, AA tidak patah semangat. Pada bulan November 2023, ia kembali mencoba menanam bibit ganja dengan belajar dari platform online, YouTube. Hasilnya? Tiga pohon ganja yang tumbuh subur.

Baca Juga:

“Pelaku kemudian belajar dari YouTube dan berhasil menanam tiga batang ganja,” lanjut Sofyan.

Pelaku mengklaim bahwa tanaman ganja tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, dan dia hanya memetik daun ganja tersebut sekali untuk digunakan.

Kisah ini menjadi sorotan di tengah-tengah masyarakat, menggugah kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan juga menyoroti peran internet dalam mendidik atau bahkan mempengaruhi perilaku seseorang. Penegakan hukum pun menjadi fokus, dengan AA yang kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai dengan undang-undang narkotika.

Sebuah cerita yang menggugah, menyoroti perjalanan AA dalam kegelapan bisnis terlarang, namun juga menegaskan pentingnya peran penegakan hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Naslindo: Target Selesai Akhir Juni 2025, 3.596 Koperasi di Sumut Kantongi Badan Hukum
Israel Kewalahan Hadapi S3r4ngan Rud4l Iran, Bangunan dan Bunker Hancur!
Putusan Inkracht: PN Pematangsiantar Resmi Nyatakan Odong-odong Ilegal dan Harus Ditindak
Polda Aceh Gelar Bakti Kesehatan Serentak Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Aliansi Gerakan Aceh Melawan Demo di Kantor Gubernur, Tuntut Empat Pulau Dikembalikan dari Sumut
Warga Perbatasan Serahkan Granat Aktif ke Satgas Yonif 741/GN Sebagai Tanda Terima Kasih
komentar
beritaTerbaru