
Naslindo: Target Selesai Akhir Juni 2025, 3.596 Koperasi di Sumut Kantongi Badan Hukum
MEDAN Sebanyak 3.596 Koperasi Merah Putih di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah resmi memiliki badan hukum dan tercatat di Kementerian H
Pemerintahan
TANJUNG PINANG -Keprihatinan dan kehebohan melanda Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), setelah seorang pria berinisial AA ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bintan atas tuduhan menanam ganja. Informasi mengenai kegiatan ilegal ini terungkap dari laporan masyarakat, yang kemudian diikuti dengan penyelidikan dan pengembangan oleh kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi terkait penanaman pohon ganja dari masyarakat. Setelah penyelidikan yang intensif, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai warga Tanjungpinang. Penggerebekan di rumah pelaku menghasilkan temuan yang menggemparkan: satu paket kecil ganja yang dibungkus dengan kertas putih.
Dari interogasi polisi, AA mengakui bahwa paket ganja yang ditemukan merupakan hasil dari tanaman miliknya. Tanaman ganja tersebut ditanam di kebun orang tuanya di Kecamatan Toapaya, Bintan. Menariknya, AA mengungkapkan bahwa bibit ganja tersebut diperolehnya pada tahun 2012 saat mengikuti sekolah pelayaran di Jakarta. Bibit ganja itu didapat dari seorang rekannya.
Baca Juga:
“Pelaku mengakui bahwa bibit ganja tersebut diperolehnya dari rekannya saat mengikuti sekolah pelayaran di Jakarta pada tahun 2012,” ungkap Sofyan.
Meskipun upaya pertamanya pada Agustus 2023 gagal, AA tidak patah semangat. Pada bulan November 2023, ia kembali mencoba menanam bibit ganja dengan belajar dari platform online, YouTube. Hasilnya? Tiga pohon ganja yang tumbuh subur.
Baca Juga:
“Pelaku kemudian belajar dari YouTube dan berhasil menanam tiga batang ganja,” lanjut Sofyan.
Pelaku mengklaim bahwa tanaman ganja tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, dan dia hanya memetik daun ganja tersebut sekali untuk digunakan.
Kisah ini menjadi sorotan di tengah-tengah masyarakat, menggugah kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan juga menyoroti peran internet dalam mendidik atau bahkan mempengaruhi perilaku seseorang. Penegakan hukum pun menjadi fokus, dengan AA yang kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai dengan undang-undang narkotika.
Sebuah cerita yang menggugah, menyoroti perjalanan AA dalam kegelapan bisnis terlarang, namun juga menegaskan pentingnya peran penegakan hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
(N/014)
MEDAN Sebanyak 3.596 Koperasi Merah Putih di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah resmi memiliki badan hukum dan tercatat di Kementerian H
PemerintahanTEL AVIV Jumlah korban tewas akibat serangan besarbesaran Iran terhadap wilayah Israel terus bertambah. Hingga Senin malam, total 24 orang
InternasionalPEMATANG SANTAR Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar resmi membacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait perkara perbuata
NasionalBANDA ACEH Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke79, Polda Aceh menggelar kegiatan Bakti Kesehatan (Bakkes) yang dipusatkan di Aula Pr
NasionalBANDA ACEH Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6).
NasionalBELU Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 741/Garuda Nusantara (GN) Pos Asumanu menerima penyerahan satu buah granat n
NasionalTANGGERANG Seorang pegawai minimarket berinisial A ditangkap warga di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, usai diduga melakukan pencabulan
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Federasi Rusia pada 1820 Juni 2025, atas undangan khusus dar
NasionalISRAEL Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, mengeluarkan pernyataan keras menyusul serangan rudal terbaru yang dilancarkan Iran ke sejum
InternasionalTEMANGGUNG Perusahaan rokok nasional PT Gudang Garam Tbk memutuskan untuk menghentikan sementara pembelian bahan baku tembakau dari wilayah
Ekonomi