BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Keberanian Warga dan Kerja Sama Dengan Polisi, Sukses Mengungkap Kasus Rampok Pecah Kaca di Jambi

BITVonline.com - Selasa, 23 April 2024 02:30 WIB
Keberanian Warga dan Kerja Sama Dengan Polisi, Sukses Mengungkap Kasus Rampok Pecah Kaca di Jambi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAMBI – Keberanian dan kerjasama antara warga dengan pihak kepolisian di Kabupaten Muaro Jambi berhasil mengungkap aksi perampokan dengan modus pecah kaca mobil. Peristiwa ini terjadi di jalan raya menuju wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, dan menarik perhatian publik atas keberanian para pelaku dan respons positif dari masyarakat.

Kapolda Jambi IPTU. Wiwik Utomo memaparkan bahwa salah satu dari dua pelaku perampokan tersebut, atas nama Suwandi (40 tahun), berhasil ditangkap di wilayah Maro Sebo. Suwandi yang merupakan warga Kabupaten Ogan Komring Ilir, Sumatera Selatan, mengaku terpaksa melakukan aksi perampokan untuk biaya berobat.

Peristiwa tersebut bermula ketika seorang nasabah bank yang baru saja mengambil uang ratusan juta rupiah menjadi target empuk para pelaku. Untuk mengalihkan perhatian warga, pelaku membuang uang korban di jalanan sehingga warga setempat turut serta menyelamatkan uang tersebut.

Menurut keterangan dari korban, aksi perampokan ini tampaknya telah direncanakan dengan teliti. Pelaku diduga telah memantau korban sejak keluar dari bank hingga saat beristirahat untuk makan siang di wilayah Desa Baru, Muaro Jambi. Pada saat korban lengah, pelaku langsung memecahkan kaca mobil dan berusaha melarikan diri dengan sepeda motor.

Beruntung, kehadiran puluhan warga yang sigap mencegah aksi kabur pelaku, membuat upaya pelarian mereka gagal total. Dengan bantuan warga dan pihak kepolisian, Suwandi akhirnya berhasil ditangkap. Namun, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif.

Kapolsek Maro Sebo, IPTU. Wiwik Utomo, menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Pelaku perampokan dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 1 tentang pencurian dan kekerasan, yang mengancam dengan hukuman 12 tahun penjara.

Keberhasilan ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Respons cepat dan kerjasama antarwarga dengan pihak berwajib menjadi modal utama dalam mencegah dan mengungkap kejahatan di tengah masyarakat. Hal ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu waspada dan bekerja sama dalam menjaga keamanan bersama.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru