KAI Daop 9 Jember kembali mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 114 menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api yang melintas.
Selain itu, Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 juga menyebutkan bahwa pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai turun, atau ada isyarat lainnya dapat dikenai pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000. Sementara dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pemakai jalan wajib memberikan hak utama kepada perjalanan kereta api.
"KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya pelanggaran di perlintasan sebidang akibat kelalaian pengendara. Jangan terlena, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, menengok ke kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat," pungkas Cahyo.