BREAKING NEWS
Jumat, 12 September 2025

Sengketa Aset SMP Negeri 2 Galang Memanas, Al-Washliyah dan Pemkab Deli Serdang Tetap Bersikukuh

Adelia Syafitri - Senin, 26 Mei 2025 20:29 WIB
Sengketa Aset SMP Negeri 2 Galang Memanas, Al-Washliyah dan Pemkab Deli Serdang Tetap Bersikukuh
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG— Sengketa aset lahan dan gedung SMP Negeri 2 Galang antara organisasi Al-Washliyah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kian memanas.

Kedua belah pihak tetap bersikukuh pada klaim kepemilikan masing-masing atas lahan yang berada di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang.

Baca Juga:

Pihak Al-Washliyah menyatakan bahwa mereka memiliki hak penuh atas lahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, Pemkab Deli Serdang menilai gedung SMP tersebut tetap menjadi aset milik pemerintah daerah karena dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga:

Ketegangan semakin memuncak ketika ribuan massa Al-Washliyah menggelar unjuk rasa di kantor Bupati Deli Serdang, Senin (26/5/2025).

Dalam pertemuan yang digelar usai aksi, perwakilan Al-Washliyah, Hardi Mulyono, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengakui lahan tersebut sebagai milik wakaf dan tidak boleh dialihkan.

"Jangan suruh kami tinggalkan tanah kami. Kami tetap menyatakan itu tanah kami. Itu wakaf dan dosa, nggak boleh sejengkal pun digeser. Kalau dikasih (gedung) alhamdulillah, kalau nggak dikasih ambil, akan kami bangun," ujar Hardi.

Hardi juga menyampaikan bahwa Al-Washliyah berharap Pemkab bisa menghibahkan gedung tersebut.

Namun jika tidak, mereka siap untuk membangun gedung baru di atas tanah wakaf yang mereka klaim sebagai milik sah.

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, yang hadir bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo dan sejumlah pejabat daerah, menyatakan bahwa Pemkab tetap harus mengikuti aturan hukum dan tidak bisa menghibahkan gedung begitu saja.

"Gak ada aturan Pemkab memberikan itu. Kami juga harus patuh pada aturan yang berlaku," tegas Bupati Asri.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Yudi Hilmawan menambahkan bahwa sebelumnya memang ada perjanjian pinjam pakai, namun dibatalkan karena melanggar ketentuan.

Bahkan, menurutnya, hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Inspektur Pemkab, Edwin Nasution, turut menegaskan bahwa yang diakui Pemkab hanyalah bangunan, bukan lahan.

Ia juga menyebut bahwa gedung sekolah tersebut harus tetap dimanfaatkan untuk proses belajar mengajar demi kepentingan 325 siswa SMP Negeri 2 Galang.

Karena tidak tercapai titik temu, Hardi Mulyono menegaskan bahwa Al-Washliyah akan mempertahankan aset tersebut sampai titik darah penghabisan, dan mempersilakan Pemkab untuk menempuh jalur hukum jika tidak setuju.

"Kami siap hadapi prosesnya. Tapi tolong, jangan lagi kirim surat agar kami angkat kaki," tegasnya.

Sengketa ini dipastikan akan terus bergulir, dan menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan pendidikan ratusan pelajar dan hak wakaf keagamaan yang diklaim.*

(tm/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rumah Belajar Buka Kesempatan Pendidikan Gratis untuk Anak-Anak di Surabaya
Kepsek SD IT Darul Hasan Tahan Ijazah Siswi, LIRa Tabagsel Akan Gelar Aksi Desak Evaluasi Izin Yayasan
Perkuat Silaturahmi, Bupati Batu Bara Ikut Bermunajat Bersama Al Washliyah untuk Sumut
Prof. Harris Arthur: Sekolah Rakyat Solusi Strategis Atasi Kemiskinan dan Putus Sekolah
DPRD Tapteng Soroti Anggaran Rp 3 Miliar untuk HUT Daerah, Sementara Beasiswa Mahasiswa Nyaris Dihentikan
Dugaan Calo Kepsek di Deli Serdang, Pejabat Dinas Pendidikan dan Oknum Kepsek Diperiksa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru