Dukung Ekonomi Daerah, MBG Diwajibkan Gunakan Telur Produksi Lokal
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
DELI SERDANG— Sengketa aset lahan dan gedung SMP Negeri 2 Galang antara organisasi Al-Washliyah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kian memanas.
Kedua belah pihak tetap bersikukuh pada klaim kepemilikan masing-masing atas lahan yang berada di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang.
Pihak Al-Washliyah menyatakan bahwa mereka memiliki hak penuh atas lahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, Pemkab Deli Serdang menilai gedung SMP tersebut tetap menjadi aset milik pemerintah daerah karena dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketegangan semakin memuncak ketika ribuan massa Al-Washliyah menggelar unjuk rasa di kantor Bupati Deli Serdang, Senin (26/5/2025).
Dalam pertemuan yang digelar usai aksi, perwakilan Al-Washliyah, Hardi Mulyono, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengakui lahan tersebut sebagai milik wakaf dan tidak boleh dialihkan.
"Jangan suruh kami tinggalkan tanah kami. Kami tetap menyatakan itu tanah kami. Itu wakaf dan dosa, nggak boleh sejengkal pun digeser. Kalau dikasih (gedung) alhamdulillah, kalau nggak dikasih ambil, akan kami bangun," ujar Hardi.
Hardi juga menyampaikan bahwa Al-Washliyah berharap Pemkab bisa menghibahkan gedung tersebut.
Namun jika tidak, mereka siap untuk membangun gedung baru di atas tanah wakaf yang mereka klaim sebagai milik sah.
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, yang hadir bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo dan sejumlah pejabat daerah, menyatakan bahwa Pemkab tetap harus mengikuti aturan hukum dan tidak bisa menghibahkan gedung begitu saja.
"Gak ada aturan Pemkab memberikan itu. Kami juga harus patuh pada aturan yang berlaku," tegas Bupati Asri.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Yudi Hilmawan menambahkan bahwa sebelumnya memang ada perjanjian pinjam pakai, namun dibatalkan karena melanggar ketentuan.
Bahkan, menurutnya, hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Inspektur Pemkab, Edwin Nasution, turut menegaskan bahwa yang diakui Pemkab hanyalah bangunan, bukan lahan.
Ia juga menyebut bahwa gedung sekolah tersebut harus tetap dimanfaatkan untuk proses belajar mengajar demi kepentingan 325 siswa SMP Negeri 2 Galang.
Karena tidak tercapai titik temu, Hardi Mulyono menegaskan bahwa Al-Washliyah akan mempertahankan aset tersebut sampai titik darah penghabisan, dan mempersilakan Pemkab untuk menempuh jalur hukum jika tidak setuju.
"Kami siap hadapi prosesnya. Tapi tolong, jangan lagi kirim surat agar kami angkat kaki," tegasnya.
Sengketa ini dipastikan akan terus bergulir, dan menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan pendidikan ratusan pelajar dan hak wakaf keagamaan yang diklaim.*
(tm/a008)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
BULELENG Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut kondisi geopolitik global saat ini semakin menekan kehidupan masyarakat dunia, termasuk Indo
EKONOMI
JAKARTA Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto merespons pemutaran film dokumenter Pesta Babi K
NASIONAL
JAKARTA Narapidana tetap memiliki hak untuk menempuh pendidikan tinggi, termasuk program magister (S2), selama menjalani masa pidana di
NASIONAL
JAKARTA Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo melakukan kunjungan keliling ke berba
POLITIK
KUPANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya penguatan ekonomi berbasis rakyat dalam pembangunan nasion
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 20
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui
PEMERINTAHAN
LAMPUNG Kasus kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menewaska
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pengamat politik menilai sanksi teguran keras dari Partai Gerindra terhadap Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi be
POLITIK