Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Yudi Hilmawan menambahkan bahwa sebelumnya memang ada perjanjian pinjam pakai, namun dibatalkan karena melanggar ketentuan.
Bahkan, menurutnya, hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Inspektur Pemkab, Edwin Nasution, turut menegaskan bahwa yang diakui Pemkab hanyalah bangunan, bukan lahan.
Ia juga menyebut bahwa gedung sekolah tersebut harus tetap dimanfaatkan untuk proses belajar mengajar demi kepentingan 325 siswa SMP Negeri 2 Galang.
Karena tidak tercapai titik temu, Hardi Mulyono menegaskan bahwa Al-Washliyah akan mempertahankan aset tersebut sampai titik darah penghabisan, dan mempersilakan Pemkab untuk menempuh jalur hukum jika tidak setuju.
"Kami siap hadapi prosesnya. Tapi tolong, jangan lagi kirim surat agar kami angkat kaki," tegasnya.
Sengketa ini dipastikan akan terus bergulir, dan menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan pendidikan ratusan pelajar dan hak wakaf keagamaan yang diklaim.*
(tm/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.