SIDOARJO– Tepat 19 tahun sejak tragedi semburan lumpur panas Lapindo mengguncang Porong, Kabupaten Sidoarjo, Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) menggelar peringatan untuk menagih kejelasan ganti rugi atas lahan usaha yang terdampak bencana tersebut.
Dalam keterangan resmi, kuasa hukum GPKLL Mursyid Mudiantoro menyatakan bahwa hingga kini pemerintah maupun pihak perusahaan belum menuntaskan pokok permasalahan, khususnya terkait ganti rugi lahan milik para pelaku usaha yang berada dalam Peta Area Terdampak (PAT).
"Peristiwa ini sudah berlangsung selama 19 tahun, tetapi hak-hak pelaku usaha belum dipenuhi. Mayoritas tanggul yang menahan semburan lumpur berdiri di atas lahan milik pelaku usaha yang belum dibayar," ujar Mursyid di Sidoarjo, Sabtu (31/5).
Mursyid menjelaskan bahwa korban lumpur Lapindo terbagi dalam dua kategori:
- Korban dalam PAT dan luar PAT
- Unsur rumah tangga dan pelaku usaha
Ganti rugi untuk korban luar PAT dari unsur rumah tangga dan pelaku usaha telah dibayar menggunakan APBN.
Namun, untuk korban dalam PAT dari unsur pelaku usaha, pembayaran belum dilakukan hingga hari ini.