Sita 105,9 Hektare Sawit Ilegal di Suaka Margasatwa Langkat, Kejati Sumut Siap Serahkan ke BKSDA
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyiapkan eksekusi aset tanah seluas 105,9 hektare di kawasan Suaka Margasatwa Karan
NASIONAL
KARIMUN — Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan kerusakan lingkungan yang signifikan di Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, akibat aktivitas penambangan pasir.
Temuan tersebut diungkapkan usai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim KKP.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengatakan bahwa kerusakan parah ditemukan di lokasi pertambangan milik perusahaan yang masih mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Tim KKP menemukan satu perusahaan dengan IUP aktif yang masih melakukan penambangan, sementara dua lainnya sudah tidak beroperasi karena masa IUP-nya telah habis," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (19/6/2025).
Aris menegaskan bahwa penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai, yang seharusnya sangat dilindungi mengingat dampaknya terhadap ekosistem pesisir dan keberlanjutan lingkungan di pulau kecil.
"Kami mendapati kerusakan yang masif di lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu sistem ekologis dan perairan sekitar Pulau Citlim," tambahnya.
Pulau Citlim sendiri memiliki luas 22,94 kilometer persegi, tergolong sebagai pulau sangat kecil.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang merupakan revisi atas UU No. 27 Tahun 2007, pertambangan bukan merupakan kegiatan prioritas di pulau-pulau kecil.
Bahkan, penambangan dilarang jika menimbulkan kerusakan atau pencemaran yang merugikan masyarakat setempat.
Atas temuan ini, KKP menyatakan akan menindaklanjuti melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Penegakan hukum akan dilakukan untuk mencegah eksploitasi ilegal di wilayah pesisir dan pulau kecil.
"Pemanfaatan pulau kecil, khususnya oleh penanam modal asing maupun dalam negeri, harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk aspek kelestarian lingkungan dan penggunaan teknologi ramah lingkungan," tegas Aris.
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyiapkan eksekusi aset tanah seluas 105,9 hektare di kawasan Suaka Margasatwa Karan
NASIONAL
MEDAN Keluarga almarhum Winda Lorenza Gowasa mempertanyakan hasil investigasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait kematian mant
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Kuasa hukum Ferdy Sambo membantah tudingan bahwa kliennya menikmati fasilitas khusus atau mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupat
NASIONAL
BOGOR Kondisi sejumlah bangunan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, berubah saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ulang oleh
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyatakan siap mendukung kemajuan ekonomi daerah dengan memberikan kemudahan investasi. Salah satu p
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mendorong digitalisasi pengelolaan keuangan daerah melalui penerapan Cash Managem
PEMERINTAHAN
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Ralikul Rahman menghadiri exit
PEMERINTAHAN
KISARAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima audiensi Panitia Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik Kabupaten Asahan Tahu
PEMERINTAHAN
BERAU Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Berau mengamankan Joko Supri
HUKUM DAN KRIMINAL
BUNYU PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field bersama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Nunukan Company mendorong masyarakat menjadi garda terdepan
PERISTIWA