BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Ketua Komisi B DPRD Tapsel Respon Tuntutan Warga Angkola Timur dan Sipirok Terkait PT TPL

Mora Siregar - Selasa, 09 September 2025 10:14 WIB
Ketua Komisi B DPRD Tapsel Respon Tuntutan Warga Angkola Timur dan Sipirok Terkait PT TPL
Ketua Komisi B DPRD Tapsel Andesmar Siregar merespon tuntutan warga dari Kecamatan Angkola Timur dan Sipirok, Kab. Tapsel, dalam aksi demonstrasi damai di depan Kantor DPRD Tapsel, Senin (8/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN – Ratusan warga dari Kecamatan Angkola Timur dan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara, menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor DPRD Tapsel, Senin (8/9/2025).

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap aktivitas PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang dituding merugikan masyarakat setempat.

Massa menyuarakan sepuluh poin tuntutan utama, termasuk desakan agar operasional PT TPL dihentikan hingga dilakukan peninjauan ulang terkait tapal batas dan luas areal konsesi perusahaan tersebut.

Mereka juga menuntut pertanggungjawaban Pemkab Tapsel, transparansi notulen Forkopimda, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk menyelesaikan konflik yang terjadi.

Merespons aksi tersebut, Ketua Komisi B DPRD Tapsel Andesmar Siregar menyatakan bahwa DPRD akan segera memproses usulan masyarakat untuk membentuk Pansus penyelesaian konflik PT TPL dengan masyarakat.

"Kami akan mendorong pembentukan pansus agar persoalan yang disampaikan masyarakat bisa ditindaklanjuti secara menyeluruh dan terbuka," kata Andesmar di hadapan massa aksi.

Ia juga meminta perwakilan eksekutif, dalam hal ini Bupati dan jajaran terkait, untuk turun langsung menjumpai masyarakat dan menjelaskan berbagai keputusan serta notulen rapat yang selama ini menjadi sumber kebingungan dan konflik.

Berikut poin-poin utama tuntutan masyarakat Angkola Timur dan Sipirok:

- Penjelasan hasil notulen Forkopimda, khususnya terkait izin usaha pemanfaatan hutan oleh PT TPL yang disahkan DPRD Tapsel.

- Pencabutan notulen Forkopimda sebelum digelarnya rapat lanjutan usai pertemuan serap aspirasi 16 Mei 2025.

- Pertanggungjawaban Asisten I atas data luas konsesi PT TPL (13.265 ha) dan kejelasan tapal batasnya.

- Pembentukan Pansus DPRD untuk menyelidiki intimidasi, konflik tapal batas, dan tindakan PT TPL terhadap masyarakat.

- Penjelasan resmi dari Bupati terkait perbedaan data luas areal konsesi PT TPL yang bertambah menjadi 14.496,41 ha.

- Ganti rugi kepada masyarakat atas lahan APL (Areal Perkebunan Lain) yang telah ditumbangi atau dikuasai PT TPL.

- Penjelasan terkait kebun warga yang sudah ditanami di areal budidaya PT TPL (maksimal 2 Ha/KK).

- Permintaan salinan keputusan Bupati soal tim penentu tapal batas kawasan hutan sesuai PP 44 Tahun 2004.

- Penghentian sementara operasional PT TPL hingga ada kejelasan batas areal konsesi dengan melibatkan masyarakat.

- Pembebasan Bandaharo Harahap, warga yang ditahan Kejari Tapsel, karena telah dilakukan perdamaian pada 1 Juli 2025.

Aksi berlangsung damai dan dikawal ketat oleh personel Satpol PP dan Polres Tapanuli Selatan.

Tidak terjadi bentrokan selama unjuk rasa, dan massa tampak tertib menyampaikan aspirasinya.

Konflik antara masyarakat dan PT TPL sudah berlangsung lama, berkaitan dengan pengelolaan lahan dan perizinan konsesi hutan di wilayah Tapanuli Selatan.

Masyarakat menilai perusahaan telah melampaui batas konsesi, melakukan intimidasi, dan merugikan petani lokal tanpa kejelasan ganti rugi maupun konsultasi yang memadai.

Ketua Komisi B DPRD Andesmar menegaskan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti tuntutan tersebut secara prosedural, termasuk mendesak eksekutif dan Forkopimda memberikan klarifikasi langsung kepada masyarakat.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru