JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan temuan mengejutkan terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal di seluruh Indonesia.
Hasil pemetaan terbaru menyebutkan ada 1.517 titik tambangilegal tersebar di 38 provinsi, dengan Sumatera Utara menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 396 lokasi.
"Di setiap provinsi hampir seluruhnya terdapat kegiatan pertambangan ilegal. Dari Aceh sampai Papua. Inilah kekayaan alam Indonesia yang kaya akan sumber daya, tapi belum dimanfaatkan secara baik," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Feby Dapot Hutagalung, dalam acara Minerba Convex di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Bareskrim mencatat aktivitas tambangilegal meliputi komoditas emas, pasir, batu bara, galian tanah, andesit, marmer, timah, hingga logam mulia.
Kegiatan tersebut merambah kawasan pegunungan, aliran sungai, hingga kawasan hutan lindung.
Feby menyebutkan, banyak tambangilegal beroperasi di bawah perlindungan oknum-oknum berpengaruh.
"Sebagian besar tambangilegal ini dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum, anggota partai politik, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. Ini menjadi tantangan besar ketika kami melakukan penindakan di lapangan," ungkapnya.
Meskipun jumlah tambangilegal sangat besar, tindakan hukum yang berhasil dilakukan masih terbatas.
Sejak 2023 hingga 2025, baru 108 perkara yang bisa ditindak oleh pihak kepolisian.
"Kami akui masih sangat jauh dari cukup. Ini menjadi fokus kerja kami ke depan," ujar Feby.
Provinsi lain dengan aktivitas tambangilegal antara lain: Riau, Jambi, Lampung, NTT, NTB, Kalbar, Kaltara, Maluku, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Papua, dan Papua Selatan.
Fenomena ini menguatkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap sumber daya alam nasional.
Aktivitas tambangilegal disebut berdampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, kerugian negara, hingga konflik sosial.
Bareskrim Polri menyatakan akan memperkuat sinergi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), KLHK, serta aparat penegak hukum daerah dalam memberantas tambangilegal.
"Kami tidak akan berhenti. Ke depan, penanganan akan lebih sistematis dan tegas, apalagi jika ada keterlibatan aparat sendiri," tegas Feby.*