Bantah Sekolah Rakyat Tak Bermutu, Seskab Teddy: 43 Ribu Anak Putus Sekolah Kini Kembali Belajar
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol TNI Teddy Indra Wijaya menanggapi pandangan yang menyebut Sekolah Rakyat tidak bermutu. Teddy
PENDIDIKAN
BATU BARA — "Harganya flat, Pak. Enggak ada perubahan." Kalimat pendek dari seberang WhatsApp itu terdengar meyakinkan.
Cukup meyakinkan untuk membuat Raman Krisna warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, mendaftar paket internet IndiHome, layanan milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Baca Juga:
Iklan itu mencantumkan paket internet 20 Mbps hingga 200 Mbps, dengan tarif murah dan keterangan "harga flat".
Tanpa curiga, Raman mengklik tautan iklan tersebut. Ia diarahkan ke nomor WhatsApp seorang sales yang mengaku resmi dari IndiHome.
Dari percakapan itu, penawaran disampaikan:
• Paket 150 Mbps: Rp325.000
• PPN 11% + biaya admin: ±Rp40.000
• Total: Rp365.000 per bulan, "flat tanpa kenaikan".
"Saya tanya dua kali soal kenaikan harga, jawabannya selalu tegas: tidak ada," kata Raman kepada bitvonline.com, Sabtu (18/10/2025).
Raman pun mendaftar pada 23 Agustus. Lima hari kemudian, pada 28 Agustus, jaringan IndiHome resmi terpasang di rumahnya. Ia membayar biaya instalasi Rp166.000 plus PPN. Semua berjalan lancar… sampai awal Oktober.
Tagihan Membengkak, Alasan Tak Masuk Akal
Ketika membuka aplikasi MyIndiHome untuk membayar tagihan, Raman kaget. Nominal yang muncul bukan Rp365.000, melainkan Rp421.000, melonjak Rp56.000 dari kesepakatan awal.
"Sales saya hubungi lagi. Dia bilang ini penyesuaian tarif wilayah. Tapi saya coba hubungi sales lain, ternyata masih Rp365.000. Jelas bukan penyesuaian, ini permainan harga," ujarnya.
bitvonline.com mencoba mengonfirmasi dengan menghubungi tiga nomor marketing IndiHome berbeda yang ditemukan lewat iklan Facebook.
Dua di antaranya masih menawarkan harga awal Rp365.000 untuk paket yang sama. Tidak satu pun menyebutkan adanya penyesuaian tarif.
Jaringan Lemot, Layanan Bungkam
Masalah tak berhenti di harga. Setelah sebulan berlangganan, kecepatan internet jauh dari janji.
"Saya ambil paket 150 Mbps, tapi saat speedtest jarang tembus 80 Mbps. Kadang malah di bawah 50 Mbps," ujar Raman.
Ia menghubungi call center Telkom untuk melapor. Namun, yang ia dapat hanya jawaban normatif.
"Mereka cuma kasih skrip standar dan menyuruh saya urus ke sales. Padahal masalahnya tarif, bukan jaringan," katanya.
Modus Lama, Korban Baru
Kasus Raman hanyalah potongan kecil dari fenomena lebih besar. Modus serupa telah berkali-kali dikeluhkan masyarakat di berbagai forum konsumen dan media sosial.
Polanya nyaris identik:
1. Konsumen dijanjikan harga promo atau flat.
2. Setelah pemasangan, tarif melonjak tanpa pemberitahuan jelas.
3. Ketika dikomplain, tanggung jawab dilempar ke sales atau call center.
"Modus seperti ini klasik. Konsumen menjadi korban karena proses tidak transparan dan kontrak sering kali tidak diberikan dalam bentuk tertulis yang jelas," kata Siti Rahma Lubis, pengamat hukum konsumen dari Universitas Sumatera Utara.
Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen
Menurut pakar hukum praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyesatan konsumen, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pelaku usaha wajib menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Jika terbukti menyesatkan, sanksinya bisa administratif hingga pidana," ujarnya.
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol TNI Teddy Indra Wijaya menanggapi pandangan yang menyebut Sekolah Rakyat tidak bermutu. Teddy
PENDIDIKAN
MEDAN Perempuan berinisial WLG, mantan istri anggota polisi yang ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di Medan, Sumatera Utara,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kinerja dua tahun pemeri
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengisi malam minggu bersama warga Medan Tembung pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Melalui kegi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Gedung Kesenian Jakarta menjadi ruang perjumpaan beragam ekspresi seni tradisi dalam Festival Bedhayan ke6 Tahun 2026 yang dige
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Polda Metro Jaya akan memanggil mantan ketua yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berinisia
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI Seorang perempuan lanjut usia bernama Rasiyah, 69 tahun, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan cucu kandungnya send
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sepasang suami istri, Budi Ikhsan, 66 tahun, dan Nurhayati Damanik, 58 tahun, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan atas temuan ratusan senjata,
NASIONAL
JAKARTA Jengkol dikenal sebagai salah satu bahan makanan dengan cita rasa khas yang digemari banyak orang. Namun, aroma yang menyengat dan
KESEHATAN