Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan pemalsuan tersebut. Namun, Onkoseno belum menjelaskan secara rinci identitas maupun jumlah saksi yang telah diperiksa.
"Ada beberapa yang kita periksa," ujarnya.
Food tray atau ompreng yang digunakan dalam program MBG wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki sertifikasi halal.
SNI yang berlaku adalah SNI 9369.2:2025 tentang wadah makanan bersekat (food tray) berbahan baja tahan karat, sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 182/KEP/BSN/6/2025 pada 18 Juni 2025.
Sebelumnya, Kabiro Humas Kementerian Perdagangan, Ni Made Kusuma Dewi, menegaskan bahwa produsen dalam negeri maupun importir harus memastikan omprengMBG sesuai standar SNI dan memiliki sertifikasi halal.
"Ini harus berlaku untuk produsen dalam negeri maupun importir. Barang impor maupun produksi dalam negeri harus sesuai SNI dan punya sertifikasi halal, itu yang kami dorong," kata Kusuma Dewi.
Kasus dugaan pemalsuan ini menjadi perhatian publik mengingat program MBG digagas untuk memastikan anak-anak mendapatkan makanan bergizi yang aman dan sesuai standar kesehatan.
Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Utara masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar.*