BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Tips Mudah Mengurus Paspor Tanpa Aplikasi M-Paspor, Simak Syaratnya!

Adelia Syafitri - Selasa, 04 November 2025 20:36 WIB
Tips Mudah Mengurus Paspor Tanpa Aplikasi M-Paspor, Simak Syaratnya!
Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali. (Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAPengurusan paspor umumnya dilakukan dengan mendaftar melalui aplikasi M-Paspor untuk mempermudah antrean dan jadwal pelayanan.

Namun, ada beberapa kondisi di mana pemohon paspor tidak perlu mendaftar secara online.

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut kategori pemohon yang bisa langsung datang ke kantor imigrasi tanpa M-Paspor:
- Lansia di atas 60 tahun
- Ibu hamil
- Balita (usia lima tahun ke bawah)
- Penyandang disabilitas

Baca Juga:

Pemohon yang termasuk kategori ini dapat memanfaatkan layanan prioritas dengan datang langsung ke kantor imigrasi. Namun, perlu diperhatikan bahwa kuota layanan prioritas terbatas, sehingga disarankan datang lebih awal.

1. Layanan Prioritas
Layanan prioritas memberikan kemudahan bagi pemohon paspor tanpa perlu antrean online. Kuota layanan disesuaikan dengan kapasitas kantor imigrasi masing-masing.

2. Layanan BAP (Buat atau Perbarui Paspor)
Pemohon yang ingin mengurus paspor hilang atau rusak juga dapat langsung datang ke kantor imigrasi tanpa M-Paspor.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk paspor hilang)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau ijazah
- Paspor lama (untuk paspor rusak atau perubahan data)

3. Layanan Eazy Passport

Eazy Passport merupakan layanan jemput bola dari Ditjen Imigrasi untuk pengurusan paspor secara kolektif.

Cukup mengumpulkan 30-50 orang yang ingin membuat paspor, kemudian menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk penjadwalan pelayanan.

Dengan adanya layanan ini, pengurusan paspor menjadi lebih fleksibel dan mudah diakses oleh semua kalangan, khususnya mereka yang membutuhkan layanan prioritas.*

(d/M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru