Gangguan Penerbangan Internasional, Bandara Bali Pastikan Layanan Tetap Lancar
BADUNG, BALI Eskalasi konflik di Timur Tengah yang menutup wilayah udara beberapa negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan
NASIONAL
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat suara terkait sengketa lahan seluas 16,4 hektare milik mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Lahan tersebut diduga diserobot oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), entitas dari Lippo Group.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan pihaknya telah menerima surat balasan dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait permintaan klarifikasi mengenai sengketa lahan tersebut pada Senin (10/11/2025) malam.Baca Juga:
Namun, Nusron mengaku belum memahami sepenuhnya isi surat tersebut.
"Surat bernomor 5533 tertanggal 7 November 2025 itu terkait klarifikasi pelaksanaan eksekusi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar. Objek sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama NV Hadji Kalla TRD belum dilakukan pengukuran dan eksekusi. Jawabannya begitu. Maknanya apa? Saya juga belum paham," kata Nusron sambil membaca isi surat di Kantor Kemenko Pangan, Selasa (11/11/2025).
Sementara itu, Jusuf Kalla menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya secara sah.
Menurutnya, tanah seluas 16,4 hektare itu dibeli langsung dari ahli waris Raja Gowa sekitar 30 tahun lalu.
"Ini tanah saya sendiri. Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. GMTD menuntut tanah itu dari pihak lain, Manyomballang, yang tidak pernah diketahui keberadaannya. Jadi itu kebohongan, macam-macam, rekayasa. Itu permainan Lippo. Jangan main-main di Makassar," ujar JK, dikutip Kamis (6/11/2025).
JK juga menanggapi isu eksekusi yang dilakukan GMTD. Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak melalui prosedur hukum yang sah.
"Eksekusi kan harus didahului dengan constatering atau pengukuran. Mana pengukurannya? Mana petugas BPN-nya? Mana camatnya? Kan tidak ada semua," tambah JK.
Lahan 16,4 hektare yang menjadi sengketa memiliki alas hak resmi yang diterbitkan BPN pada 8 Juli 1996.
Sertifikat tersebut memiliki kekuatan hukum penuh dan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) telah dilakukan hingga 24 September 2036.
Kasus sengketa lahan ini masih terus menjadi perhatian publik, sementara pihak ATR/BPN terus menunggu klarifikasi resmi dari PN Makassar sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.*
(bi/ad)
BADUNG, BALI Eskalasi konflik di Timur Tengah yang menutup wilayah udara beberapa negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji (Kemenhaj) menyiagakan tim darurat untuk menindaklanjuti kondisi puluhan ribu jema
INTERNASIONAL
NEW YORK Wali Kota New York, Zohran Mamdani, mengecam keras keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyerang Iran. Mamdani meni
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengamat sosial, ekonomi, dan keagamaan, Anwar Abbas, menyoroti serangan militer Amerika Serikat (AS) dan Israel ke Iran, termas
POLITIK
TEHERAN Wakil Presiden Pertama Iran, MohammadReza Aref, mengecam keras serangan militer Amerika Serikat (AS) dan Israel ke Sekolah Dasa
INTERNASIONAL
MEDAN PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) Regional 2 Medan menggelar BSI Fest Ramadhan 2026 dengan berbagai promo menarik bagi
EKONOMI
DENPASAR Menjelang dua momentum besar keagamaan, Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 H, Polda Bali menggelar Apel Gelar
PEMERINTAHAN
DENPASAR Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, bersama Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budy
PARIWISATA
DENPASAR Satgas Saber Pangan Polda Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar dan pusat distribusi guna memastikan stabi
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) untuk hari ini, Minggu (1/3/2026), tercatat stabil di angka Rp3,085 j
EKONOMI