Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Terseret ke Level Rp 17.946 pada Awal Perdagangan
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) tercatat melemah terhadap rupiah pada perdagangan pagi ini. Mata uang Paman Sam tersebut
EKONOMI
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat suara terkait sengketa lahan seluas 16,4 hektare milik mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Lahan tersebut diduga diserobot oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), entitas dari Lippo Group.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan pihaknya telah menerima surat balasan dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait permintaan klarifikasi mengenai sengketa lahan tersebut pada Senin (10/11/2025) malam.Baca Juga:
Namun, Nusron mengaku belum memahami sepenuhnya isi surat tersebut.
"Surat bernomor 5533 tertanggal 7 November 2025 itu terkait klarifikasi pelaksanaan eksekusi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar. Objek sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama NV Hadji Kalla TRD belum dilakukan pengukuran dan eksekusi. Jawabannya begitu. Maknanya apa? Saya juga belum paham," kata Nusron sambil membaca isi surat di Kantor Kemenko Pangan, Selasa (11/11/2025).
Sementara itu, Jusuf Kalla menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya secara sah.
Menurutnya, tanah seluas 16,4 hektare itu dibeli langsung dari ahli waris Raja Gowa sekitar 30 tahun lalu.
"Ini tanah saya sendiri. Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. GMTD menuntut tanah itu dari pihak lain, Manyomballang, yang tidak pernah diketahui keberadaannya. Jadi itu kebohongan, macam-macam, rekayasa. Itu permainan Lippo. Jangan main-main di Makassar," ujar JK, dikutip Kamis (6/11/2025).
JK juga menanggapi isu eksekusi yang dilakukan GMTD. Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak melalui prosedur hukum yang sah.
"Eksekusi kan harus didahului dengan constatering atau pengukuran. Mana pengukurannya? Mana petugas BPN-nya? Mana camatnya? Kan tidak ada semua," tambah JK.
Lahan 16,4 hektare yang menjadi sengketa memiliki alas hak resmi yang diterbitkan BPN pada 8 Juli 1996.
Sertifikat tersebut memiliki kekuatan hukum penuh dan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) telah dilakukan hingga 24 September 2036.
Kasus sengketa lahan ini masih terus menjadi perhatian publik, sementara pihak ATR/BPN terus menunggu klarifikasi resmi dari PN Makassar sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.*
(bi/ad)
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) tercatat melemah terhadap rupiah pada perdagangan pagi ini. Mata uang Paman Sam tersebut
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti untuk segera membentuk t
PENDIDIKAN
MEDAN Empat terdakwa kasus pencurian besi di Stadion Teladan Medan divonis hukuman penjara masingmasing selama 2 tahun 10 bulan oleh Pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan menghormati aksi unjuk rasa terkait isu Reformas
NASIONAL
MEDAN Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa menghadiri kegiatan pengukuhan Pengurus Provinsi (Pengprov), Pengurus Cabang (P
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan konflik antara Amerika Serikat (AS) dan Iran yang kembali memanas setelah Selat H
EKONOMI
JAKARTA PT Pindad (Persero) memberikan penjelasan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengungkapkan kendaraan dinas kepres
NASIONAL
DELI SERDANG Pelatih Timnas Indonesia U19, Nova Arianto, menilai kekalahan dari Australia pada semifinal Piala AFF U19 2026 menjadi pe
OLAHRAGA
SINGKIL H. Sadri Lingga resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Aceh Singkil.
POLITIK
JAKARTA Hari Jumat dalam ajaran Islam memiliki kedudukan istimewa dan dikenal sebagai sayyidul ayyam atau penghulu segala hari. Pada har
AGAMA