Kejagung Sita 38 Aset dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Nilainya Capai Rp846 Miliar
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 obyek aset berupa tanah dan bangunan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana penc
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — CEO Lippo Group, James Riady, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, yang belakangan membuat mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) geram.
"Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo. Jadi kita enggak ada komentar," kata James di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Senin, 10 November 2025.
James menjelaskan, Lippo Group memang memiliki saham di PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), salah satu pihak yang tengah bersengketa atas lahan tersebut.Baca Juga:
Namun, ia menegaskan kepemilikan saham tidak serta merta membuat Lippo menjadi pihak dalam kasus itu.
"Lahan itu milik perusahaan daerah bernama PT GMTD, yang merupakan perusahaan terbuka. Lippo hanya salah satu pemegang sahamnya," ujarnya.
Empat Pihak dalam Sengketa
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sengketa tanah di Tanjung Bunga itu melibatkan sedikitnya empat pihak: PT Hadji Kalla, PT GMTD, serta dua individu bernama Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.
Nusron menyebut perkara ini merupakan kasus lama yang berakar sejak tahun 1990-an dan baru kembali mencuat setelah kementeriannya melakukan penataan ulang sistem pertanahan.
"Kasus ini produk tahun 1990-an. Kini terungkap karena kami sedang berbenah agar sistem pertanahan lebih transparan dan tertib," ujar Nusron dalam keterangan resmi, Minggu, 9 November 2025.
Hasil penelusuran ATR/BPN menunjukkan, tanah sengketa tersebut memiliki dua dasar hak berbeda.
Pertama, terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.
Kedua, di lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT GMTD Tbk, yang diterbitkan berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar pada dekade 1990-an.
Sengketa itu juga berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar antara GMTD dan Manyombalang Dg. Solong, yang memenangkan pihak GMTD.
Namun, putusan itu hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya.
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 obyek aset berupa tanah dan bangunan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana penc
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan tindak pidana asal yang mendasari perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) deng
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah tengah mempertimbangkan wacana penerapan pemilihan secara e
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti masih adanya penguasaan tanah secara dominan oleh pihak tertentu. Menur
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saipul Abdi, mengungkapkan adanya dugaan permintaan dari seorang penyidik kejaksaan saat d
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh turun langsung ke Kabupaten Aceh Singkil untuk mengasistensi pe
NASIONAL
KARO Dugaan keracunan setelah menyantap makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Se
PERISTIWA
HUMBAHAS Polda Sumatera Utara masih mendalami keterlibatan delapan orang yang diamankan terkait penyerangan di Desa Matiti, Kecamatan Do
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Tersangka penganiayaan berinisial RI alias KD (27) yang ditangkap Satreskrim Polres Langkat disebut merupakan adik dari seorang
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Sekitar 20 siswa Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dilaporkan mengundurkan diri setelah bebera
PENDIDIKAN