MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, angkat bicara terkait insiden kebakaran rumah milik HakimKhamozaro Waruwu di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
"Kalau dibakar, mudah-mudahan segera ditangkap," ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (12/11).
Kebakaran yang terjadi pada Selasa (4/11/2025) itu kini tengah ditangani penyidik Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa 39 saksi telah diperiksa, mulai dari korban, petugas damkar, sekuriti, warga komplek, hingga kepala lingkungan setempat.
"Proses ini harus hati-hati. Kami menyusunnya secara deduktif ke induktif, mulai dari area luar komplek hingga ke dalam rumah," kata Calvijn.
Ia menambahkan, sebagian kamera CCTV di depan rumah tidak berfungsi, namun tim masih memperoleh rekaman dari beberapa titik di sekitar komplek.
Calvijn menegaskan bahwa penyidik belum bisa berspekulasi soal apakah kebakaran ini disengaja atau murni kecelakaan.
"Kami mohon waktu. Penyidik tidak ingin terburu-buru menyimpulkan sebelum semua fakta benar-benar cocok," ujarnya.
Diketahui, rumah yang terbakar itu milik Hakim Khamozaro, yang menangani perkara korupsi proyek jalan dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Kasus ini juga menyeret nama mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang dikenal dekat dengan Gubernur Bobby Nasution.
Dalam persidangan, hakim Khamozaro sempat meminta jaksa KPK menghadirkan Gubernur Bobby Nasution sebagai saksi terkait adanya pergeseran anggaran dari beberapa dinas Pemprov Sumut ke Dinas PUPR yang digunakan dalam pembangunan proyek jalan.
Kejadian ini menambah sorotan publik terhadap penegakan hukum dan keamanan pejabat yang menangani kasus korupsi di Sumatera Utara.*