MTI Usul Transportasi Umum Gratis untuk Tekan Konsumsi BBM
JAKARTA Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan kebijakan transportasi umum gratis sebagai langkah cepat untuk menekan konsu
NASIONAL
MEDAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyatakan penolakan terhadap rencana penggabungan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan.
Penolakan ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Paltak Siburian, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Selasa (11/11/2025).
"Kelembagaan ini adalah dasar utama agar pemerintahan bisa berjalan baik. Karena itu, kami menolak penggabungan dinas yang justru akan menumpuk beban fungsi dan mengaburkan fokus kerja," tegas Paltak.Baca Juga:
Menurut Paltak, penggabungan OPD tersebut dinilai tidak rasional dan berpotensi menurunkan efektivitas kinerja perangkat daerah.
Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa pembentukan perangkat daerah harus rasional, kuat, dan efisien sesuai kebutuhan dan potensi Sumatera Utara.
Dalam pendapat akhirnya, Paltak menambahkan, "Struktur organisasi harus memudahkan penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kualitas layanan publik. Prinsipnya, birokrasi harus sederhana tapi berdampak langsung bagi rakyat."
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta agar Ranperda ini selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah.
Paltak menekankan prinsip good governance dan penyederhanaan birokrasi agar organisasi pemerintahan di Sumut lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Meski menolak penggabungan OPD tertentu, Fraksi PDI Perjuangan tetap menyetujui Ranperda Perubahan Perangkat Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan ini disertai komitmen agar pemerintah provinsi merancang tugas dan fungsi antar-OPD secara cermat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
"Kami menyetujui Ranperda ini untuk menjadi Perda, dengan catatan agar penyusunannya benar-benar cermat dan tidak tumpang tindih antarorganisasi. Tujuannya satu: pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang makin berkualitas," pungkas Paltak.
Dengan persetujuan ini, diharapkan Pemerintah Provinsi Sumut mampu membangun perangkat daerah yang modern, sinergis, dan profesional, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi abad ke-21.*
JAKARTA Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan kebijakan transportasi umum gratis sebagai langkah cepat untuk menekan konsu
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan minat investor global terhadap Indonesia masih terjaga kuat, terutama pada sekt
EKONOMI
MANOKWARI Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus II SMK Kehutanan Ma
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah resmi membuka rekrutmen manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tahun 2026 pada Rabu, 15 April 2026. Seleksi taha
NASIONAL
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mencatatkan kinerja positif pada kuartal I 2026 dengan laba bersih mencapai Rp1,1 triliun.
EKONOMI
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah tiga lokasi terkait dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sung
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mendorong penyelesaian polemik pernyataan Wakil Presiden RI ke10 dan ke12 Jusuf Kalla
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Redi Mawardi alias Redi (39), terdakwa ka
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi program beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi A
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen pemerintah kota dalam memperkuat layanan kesehatan masyarakat seka
PEMERINTAHAN