Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Bantah Keterlibatan dengan Eks Menteri Agama
JAKARTA Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengaku tidak pernah berinteraksi den
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyatakan penolakan terhadap rencana penggabungan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan.
Penolakan ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Paltak Siburian, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Selasa (11/11/2025).
"Kelembagaan ini adalah dasar utama agar pemerintahan bisa berjalan baik. Karena itu, kami menolak penggabungan dinas yang justru akan menumpuk beban fungsi dan mengaburkan fokus kerja," tegas Paltak.Baca Juga:
Menurut Paltak, penggabungan OPD tersebut dinilai tidak rasional dan berpotensi menurunkan efektivitas kinerja perangkat daerah.
Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa pembentukan perangkat daerah harus rasional, kuat, dan efisien sesuai kebutuhan dan potensi Sumatera Utara.
Dalam pendapat akhirnya, Paltak menambahkan, "Struktur organisasi harus memudahkan penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kualitas layanan publik. Prinsipnya, birokrasi harus sederhana tapi berdampak langsung bagi rakyat."
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta agar Ranperda ini selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah.
Paltak menekankan prinsip good governance dan penyederhanaan birokrasi agar organisasi pemerintahan di Sumut lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Meski menolak penggabungan OPD tertentu, Fraksi PDI Perjuangan tetap menyetujui Ranperda Perubahan Perangkat Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan ini disertai komitmen agar pemerintah provinsi merancang tugas dan fungsi antar-OPD secara cermat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
"Kami menyetujui Ranperda ini untuk menjadi Perda, dengan catatan agar penyusunannya benar-benar cermat dan tidak tumpang tindih antarorganisasi. Tujuannya satu: pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang makin berkualitas," pungkas Paltak.
Dengan persetujuan ini, diharapkan Pemerintah Provinsi Sumut mampu membangun perangkat daerah yang modern, sinergis, dan profesional, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi abad ke-21.*
(vv/ad)
JAKARTA Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengaku tidak pernah berinteraksi den
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menilai uang sebesar Rp 3 miliar yang diterimanya dari
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama pemerintah kabupaten/kota
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mekanisme kaderisas
POLITIK
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti maraknya temuan kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan T
NASIONAL
MEDAN Kasus dugaan pembobolan dana perusahaan senilai Rp123,2 miliar menyeret seorang pejabat internal PT Toba Surimi Industries Tbk (PT T
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem) menerima kunjungan kerja Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol. (Purn) Drs. Ahmad Luthfi di G
PEMERINTAHAN
JAKARTA PT MNC Asia Holding Tbk menyatakan akan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara perd
NASIONAL
LUBUK PAKAM Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama DPRD Kabupaten Deli Serdang resmi menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda
PEMERINTAHAN
MEDAN Muhammad Edison Ginting resmi ditetapkan sebagai calon tunggal Ketua Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) periode 20262028 setel
NASIONAL