BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Waspada! Longsor di PLTA Pakkat Bisa Picu Banjir Bandang di Humbang Hasundutan, Warga Diminta Segera Mengungsi

Adelia Syafitri - Jumat, 05 Desember 2025 13:51 WIB
Waspada! Longsor di PLTA Pakkat Bisa Picu Banjir Bandang di Humbang Hasundutan, Warga Diminta Segera Mengungsi
PLTA Pakkat di Desa Purba Bersatu, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, mengalami longsor pada bagian dinding bukit, Rabu (3/12/2025) siang. (foto: Kabar Tapanuli/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

HUMBAHAS — Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pakkat di Desa Purba Bersatu, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, mengalami longsor pada bagian dinding bukit, Rabu (3/12/2025) siang sekira pukul 14.30 WIB.

Longsor ini menyebabkan punggungan bukit jatuh ke jurang bersama pepohonan di puncaknya.

Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty menyebut setidaknya terjadi 10 kali longsoran yang terletak di antara bendungan PLTA dan Power House (PH).

Baca Juga:

"Kami minta warga di Kecamatan Andam Dewi dan Kecamatan Barus tetap waspada dan menghindari aliran sungai. Material longsor yang menahan aliran sungai berpotensi jebol sewaktu-waktu," ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Arthur menegaskan bahwa jika tanggul alami longsor jebol, air akan meluap dengan cepat dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat yang berada di bantaran sungai.

Ia meminta warga segera mengungsi ke tempat lebih aman dan menjauhi area terdampak hingga kondisi benar-benar aman.

PLTA Pakkat merupakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air pertama yang dikelola PT Energy Sakti Sentosa (anak usaha Kencana Energy/KEEN).

Dengan kapasitas awal 10 MW, PLTA ini meningkat menjadi 18 MW pada 2017 melalui kerja sama dengan PLN.

Proyek ini memanfaatkan aliran Sungai Aek Sirahar dengan sistem run-of-river dan mendukung kebutuhan listrik di Kabupaten Humbang Hasundutan dan sekitarnya.

Sebelum longsor, PLTA Pakkat berhasil memproduksi listrik hampir 100 persen dari target Energy Consumption Equivalent (ECE) kontrak, sehingga KEEN tidak terkena sanksi meski operasi distop sementara akibat longsor.

Hingga kini, pihak pengelola PLTA bersama aparat kepolisian dan pemerintah daerah terus memantau lokasi longsor untuk memastikan keselamatan warga dan keberlanjutan operasional pembangkit listrik.*


Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Cabut 20 Izin PBPH Seluas 750 Ribu Hektare Pascabanjir Sumatera
Gubernur Mualem Semprot Bupati dan Wali Kota Aceh “Cengeng”: Letakkan Jabatan, Ganti yang Lain!
Negeri yang Terlambat Menangis
Polda Sumut Kirim Lima Truk Logistik untuk Korban Bencana di Tapteng dan Sibolga
Kepala BNPB Minta Maaf Soal Pernyataan ‘Banjir Sumatera Hanya Ramai di Medsos’: Demi Allah Saya Tidak Meremehkan Bencana Ini
Lapas Aceh Tamiang Terendam Hingga Atap, Ratusan Napi Dilepaskan!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru