BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

Jalan Merdeka Tanjung Tiram Ditutup untuk Pesta, Dugaan Pelanggaran Aturan Mencuat

Raman Krisna - Senin, 30 Maret 2026 22:30 WIB
Jalan Merdeka Tanjung Tiram Ditutup untuk Pesta, Dugaan Pelanggaran Aturan Mencuat
Jalan Merdeka di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, ditutup untuk keperluan acara pesta. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATUBARA— Penutupan Jalan Merdeka di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, memicu sorotan tajam dari masyarakat.

Akses vital tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pesta tanpa kejelasan izin, sehingga mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan.

Baca Juga:


Pantauan di lokasi menunjukkan badan jalan dipenuhi tenda dan perlengkapan hajatan.

Tidak tampak adanya pengaturan lalu lintas maupun petugas berjaga. Akibatnya, arus kendaraan lumpuh total dan memaksa pengendara memutar melalui jalur alternatif.

Sejumlah warga mengaku keberatan atas kondisi tersebut. Mereka menilai penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi telah mengabaikan hak masyarakat luas.

"Ini jalan umum, bukan milik pribadi. Kami jadi harus memutar jauh. Sangat mengganggu," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan serupa juga disampaikan pengguna jalan lainnya. Selain menghambat mobilitas, penutupan jalan tanpa pengaturan dinilai berpotensi memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran

Penutupan jalan umum untuk kepentingan pribadi pada dasarnya tidak diperbolehkan tanpa izin resmi.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam ketentuan tersebut, penggunaan jalan di luar fungsi utamanya, termasuk untuk kegiatan masyarakat seperti pesta, wajib memperoleh izin dari Kepolisian Republik Indonesia serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

Selain itu, setiap tindakan yang mengganggu fungsi jalan dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara terkait izin kegiatan tersebut.

Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Batubara juga belum memberikan klarifikasi apakah penutupan jalan itu telah melalui prosedur perizinan.

Minimnya kejelasan ini memunculkan dugaan adanya pembiaran di lapangan.

Publik pun mempertanyakan peran pengawasan dari instansi terkait dalam menjaga ketertiban penggunaan fasilitas umum.

Jika terbukti tidak mengantongi izin, penutupan jalan untuk kepentingan pribadi seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai hak masyarakat serta menunjukkan lemahnya penegakan ketertiban umum.

Aparat terkait didesak segera turun tangan untuk memberikan kepastian hukum atas kejadian tersebut.*


(ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tetapkan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Diduga Beri Uang USD 406.000 ke Gus Alex
Kejagung Ungkap Pejabat ESDM Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pertambangan PT AKT
Ahli Hukum: Kerugian Korporasi Tidak Sama dengan Kerugian Keuangan Negara
Hinca Panjaitan Serahkan Hasil RDPU DPR RI Terkait Kasus Amsal Christy Sitepu ke PN Medan, Desak Kejagung Copot Jaksa dari Kejari Karo
Imigrasi Medan Tangkap Eks Kepala BNI 46 Aek Nabara! Tersangka Kasus Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar
Pelarian Tersangka Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara Berakhir di Tangan Imigrasi Kualanamu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru