Inara Rusli Ganti Nama Jadi Inara Sati, Ungkap Dua Putranya Didiagnosis ADHD dan Autisme
JAKARTA Selebgram Inara Rusli, yang kini memilih menggunakan nama panggung baru, Inara Sati, kembali mencuri perhatian publik dengan cerit
ENTERTAINMENT
BATU BARA — Aktivitas potong ayam di Jalan Imam Bonjol, Dusun X, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, berlangsung hampir tanpa jeda.
Bau amis menyergap dari kejauhan. Kendaraan yang melintas melambat, sebagian bahkan harus mengalah.
Ruas jalan menyempit di satu titik—tepat di depan lokasi usaha itu berdiri.Baca Juga:
Di sanalah persoalan bermula.
Penelusuran pada Senin dini hari, 6 April 2026, memperlihatkan sebagian aktivitas usaha diduga memanfaatkan bahu jalan.
Area bongkar muat, lapak kerja, hingga pergerakan kendaraan operasional tampak mengambil ruang yang semestinya menjadi milik publik.
Tak terlihat pembatas yang jelas. Penataan pun nyaris absen.
Dalam kerangka hukum, ruang milik jalan bukan ruang tanpa aturan. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, secara tegas membatasi pemanfaatannya.
Bahu jalan merupakan bagian dari ruang yang dilindungi fungsinya—bukan untuk aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu lalu lintas.
Namun, di Talawi, praktik di lapangan menunjukkan cerita berbeda.
Persoalan tak berhenti di badan jalan. Status lahan tempat usaha berdiri juga menyisakan tanda tanya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mewajibkan setiap penguasaan tanah memiliki dasar hak yang sah.
Tanpa itu, penggunaan lahan negara berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai alas hak atas lahan tersebut.
Pemilik usaha mengaku telah menjalankan aktivitasnya selama sekitar delapan tahun.
"Selama ini tidak pernah dipersoalkan," ujarnya melalui sambungan telepon.
Pernyataan itu justru menyingkap pertanyaan yang lebih besar: jika dugaan pelanggaran terjadi di ruang publik dan berlangsung bertahun-tahun, di mana fungsi pengawasan berjalan?
Penelusuran lanjutan mengarah pada aktivitas lain yang diduga terkait, yakni distribusi garam dalam skala besar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya pembelian dalam jumlah besar—hingga skala kontainer—yang dalam praktik usaha masuk kategori perdagangan besar atau distribusi.
Dalam rezim perizinan berusaha, aktivitas semacam itu umumnya mensyaratkan dokumen legal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha perdagangan, serta kepatuhan terhadap standar mutu dan distribusi barang.
Untuk garam konsumsi, produk wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki izin edar sesuai ketentuan.
Namun ketika dimintai keterangan mengenai aspek tersebut, pemilik usaha tidak memberikan jawaban substantif.
Percakapan beralih arah, nada suara meninggi, dan pertanyaan kunci tetap tak terjawab.
Di sisi lain, dampak terhadap lalu lintas tak bisa diabaikan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap aktivitas yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenakan sanksi.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara maupun Satuan Polisi Pamong Praja.
Padahal, penertiban bangunan di ruang milik jalan merupakan kewenangan yang melekat pada aparat penegak peraturan daerah.
Ketiadaan respons ini memperpanjang daftar tanda tanya.
Di Talawi, persoalannya tak lagi sekadar soal satu usaha di tepi jalan.
Ia menjelma menjadi potret yang lebih luas: tentang bagaimana ruang publik digunakan, bagaimana aturan ditegakkan, dan sejauh mana pengawasan benar-benar berjalan.
Sebuah usaha berdiri di ruang yang semestinya steril. Bertahan selama bertahun-tahun. Dan baru dipertanyakan sekarang.
Apakah ini kelalaian—atau pembiaran?
Jawabannya, hingga kini, masih menggantung.*
(ad)
JAKARTA Selebgram Inara Rusli, yang kini memilih menggunakan nama panggung baru, Inara Sati, kembali mencuri perhatian publik dengan cerit
ENTERTAINMENT
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil lima saksi dari biro perjalanan atau travel agent terkait dugaan korupsi d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapoksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menilai bahwa rancangan UndangUndang (RUU) Pera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang akan mengelola aset ra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi serius isu yang beredar di kalangan internal Kementerian Keuangan (Kemen
EKONOMI
JAKARTA Komisi III DPR kembali mengundang sejumlah pakar untuk memberikan masukan terkait Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution mengumumkan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), melalui kuasa hukumnya, melaporkan ahli digital forensik Ri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, menyampaikan respons terhadap usulan Presiden ke6 Republik Indonesia, Sus
NASIONAL