BREAKING NEWS
Senin, 06 April 2026

Di Atas Bahu Jalan, di Bawah Bayang-Bayang Pembiaran: Jejak Usaha Potong Ayam di Talawi

Raman Krisna - Senin, 06 April 2026 08:49 WIB
Di Atas Bahu Jalan, di Bawah Bayang-Bayang Pembiaran: Jejak Usaha Potong Ayam di Talawi
Rumah potong ayam di Jalan Imam Bonjol, Dusun X, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA — Aktivitas potong ayam di Jalan Imam Bonjol, Dusun X, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, berlangsung hampir tanpa jeda.

Bau amis menyergap dari kejauhan. Kendaraan yang melintas melambat, sebagian bahkan harus mengalah.

Ruas jalan menyempit di satu titik—tepat di depan lokasi usaha itu berdiri.

Baca Juga:

Di sanalah persoalan bermula.

Penelusuran pada Senin dini hari, 6 April 2026, memperlihatkan sebagian aktivitas usaha diduga memanfaatkan bahu jalan.

Area bongkar muat, lapak kerja, hingga pergerakan kendaraan operasional tampak mengambil ruang yang semestinya menjadi milik publik.

Tak terlihat pembatas yang jelas. Penataan pun nyaris absen.

Dalam kerangka hukum, ruang milik jalan bukan ruang tanpa aturan. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, secara tegas membatasi pemanfaatannya.

Bahu jalan merupakan bagian dari ruang yang dilindungi fungsinya—bukan untuk aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu lalu lintas.

Namun, di Talawi, praktik di lapangan menunjukkan cerita berbeda.

Persoalan tak berhenti di badan jalan. Status lahan tempat usaha berdiri juga menyisakan tanda tanya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mewajibkan setiap penguasaan tanah memiliki dasar hak yang sah.

Tanpa itu, penggunaan lahan negara berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai alas hak atas lahan tersebut.

Pemilik usaha mengaku telah menjalankan aktivitasnya selama sekitar delapan tahun.

"Selama ini tidak pernah dipersoalkan," ujarnya melalui sambungan telepon.

Pernyataan itu justru menyingkap pertanyaan yang lebih besar: jika dugaan pelanggaran terjadi di ruang publik dan berlangsung bertahun-tahun, di mana fungsi pengawasan berjalan?

Penelusuran lanjutan mengarah pada aktivitas lain yang diduga terkait, yakni distribusi garam dalam skala besar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya pembelian dalam jumlah besar—hingga skala kontainer—yang dalam praktik usaha masuk kategori perdagangan besar atau distribusi.

Dalam rezim perizinan berusaha, aktivitas semacam itu umumnya mensyaratkan dokumen legal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha perdagangan, serta kepatuhan terhadap standar mutu dan distribusi barang.

Untuk garam konsumsi, produk wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki izin edar sesuai ketentuan.

Namun ketika dimintai keterangan mengenai aspek tersebut, pemilik usaha tidak memberikan jawaban substantif.

Percakapan beralih arah, nada suara meninggi, dan pertanyaan kunci tetap tak terjawab.

Di sisi lain, dampak terhadap lalu lintas tak bisa diabaikan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap aktivitas yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenakan sanksi.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara maupun Satuan Polisi Pamong Praja.

Padahal, penertiban bangunan di ruang milik jalan merupakan kewenangan yang melekat pada aparat penegak peraturan daerah.

Ketiadaan respons ini memperpanjang daftar tanda tanya.

Di Talawi, persoalannya tak lagi sekadar soal satu usaha di tepi jalan.

Ia menjelma menjadi potret yang lebih luas: tentang bagaimana ruang publik digunakan, bagaimana aturan ditegakkan, dan sejauh mana pengawasan benar-benar berjalan.

Sebuah usaha berdiri di ruang yang semestinya steril. Bertahan selama bertahun-tahun. Dan baru dipertanyakan sekarang.

Apakah ini kelalaian—atau pembiaran?

Jawabannya, hingga kini, masih menggantung.*


(ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nonton Bareng "The Hostage’s Hero", Pemerintah Tanjungbalai dan Asahan Perkuat Sinergi Daerah
Pemkot Tanjungbalai Fokus Tekan Stunting, Wakil Wali Kota Lakukan Monitoring Program MBG di Posyandu Asoka
Pemkot Tanjungbalai Serahkan Hibah Tanah ke Badan Karantina Indonesia untuk Tingkatkan Keamanan Hayati dan Kesejahteraan Masyarakat
Wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS, Pemkot Ajak Semua Stakeholder Bersinergi untuk Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Ketenagakerjaan
Proses Audit LKPD 2025 Dimulai, Pemkot Tanjungbalai Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Keuangan
Strategi Cerdas Pemkot Tanjungbalai Turunkan Tingkat Pengangguran Hingga 3,81% pada 2025
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru