8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, saat aksi demonstrasi pada Jumat, 12 Juni 2026.
Kebijakan itu disebut mengacu pada aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan Bundaran HI termasuk kawasan yang tidak diperuntukkan bagi penyampaian pendapat di muka umum berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015.Baca Juga:
"Di beberapa titik seperti Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI, dan Bundaran Patung Kuda itu wilayah yang tidak diberikan izin untuk dilakukan penyampaian aspirasi," kata Budi di lokasi aksi, Jumat malam.
Menurut Budi, kawasan tersebut merupakan pusat aktivitas lalu lintas Ibu Kota yang sangat padat dan menjadi simpul pergerakan masyarakat.
Karena itu, potensi gangguan di wilayah tersebut dinilai dapat berdampak luas terhadap mobilitas warga Jakarta.
"Ini merupakan episentrum lalu lintas. Kalau terjadi kepadatan, dampaknya bisa ke ruas jalan lain," ujarnya.
Ia menambahkan, Bundaran HI juga menjadi titik integrasi berbagai moda transportasi umum seperti MRT Jakarta, Transjakarta, dan KRL.
Gangguan di kawasan itu, kata dia, dapat memicu kemacetan di sejumlah titik lain di Jakarta.
Untuk itu, aparat mengarahkan agar penyampaian aspirasi dilakukan di lokasi yang telah disiapkan, seperti kawasan depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Medan Merdeka Selatan, serta area parkir Senayan.
"Penyampaian aspirasi tetap dijamin, tetapi harus memperhatikan ketertiban umum dan kepentingan masyarakat luas," kata Budi.
Sebelumnya, massa mahasiswa dari BEM Universitas Indonesia dan sejumlah kampus lain sempat tertahan di sekitar Jalan MH Thamrin, tidak jauh dari Bundaran HI.
Mereka tidak dapat melanjutkan perjalanan karena kawasan tersebut telah dijaga ketat oleh aparat gabungan TNI dan Polri dengan barikade pengamanan.
Meski tertahan, massa aksi tetap menyuarakan tuntutan mereka sambil bertahan di lokasi.*
(km/ad)
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA