BREAKING NEWS
Minggu, 28 Juni 2026

Mediasi Konflik Lahan Kerajaan Nagur Bolag dan PT Bridgestone Gagal, Pemkab Sergai Bentuk Tim Khusus

Dharma - Minggu, 28 Juni 2026 09:54 WIB
Mediasi Konflik Lahan Kerajaan Nagur Bolag dan PT Bridgestone Gagal, Pemkab Sergai Bentuk Tim Khusus
Bupati Sergai Darma Wijaya bersama Wakil Bupati Adlin Tambunan dan unsur Forkopimda memediasi konflik agraria antara Kerajaan Nagur Bolag dan PT Bridgestone di Ruang Sekretaris Daerah Sergai, Sabtu (27/6/2026). (foto: Darma Wijaya/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SERDANG BEDAGAI – Upaya Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk memediasi konflik agraria antara masyarakat yang mengatasnamakan Kerajaan Nagur Bolag dan PT Bridgestone belum membuahkan hasil.

Mediasi yang digelar di Ruang Sekretaris Daerah Sergai, Sabtu (27/6/2026), tidak dapat dilanjutkan karena pihak PT Bridgestone tidak menghadiri pertemuan tersebut.

Bupati Sergai Darma Wijaya bersama Wakil Bupati Adlin Tambunan dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menunggu sekitar satu jam.

Baca Juga:

Namun hingga waktu yang ditentukan, perwakilan perusahaan tidak hadir dan tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya.

Akibatnya, agenda mediasi berubah menjadi forum dialog yang diisi penyampaian pendapat dari masyarakat Kerajaan Nagur Bolag beserta kuasa hukumnya.

Raja Kerajaan Nagur Bolag, Alinson Damanik, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan persoalan tanah adat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 25 Desember 2025.

"Sesuai bukti yang kami sampaikan melalui konsesi yang kami peroleh dari Belanda. Setelah mendapatkan surat dari Belanda dan disampaikan kepada ATR/BPN, kemudian kami pada 1 Januari 2025 memasuki lahan tersebut. Selanjutnya pada tahun 2026 kami menyampaikan surat kepada Bupati, DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, DPRD Provinsi Sumatera Utara, dan Camat Sipispis," terangnya sambil menunjukkan sejumlah dokumen.

Menurut Alinson, pihaknya merupakan keturunan Kerajaan Nagur Bolag yang memiliki dasar hukum berupa dokumen konsesi dari pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1912.

"Di situ tertulis dari opung (kakek) atau leluhur kami kepada Belanda. Itulah dasar kami," tuturnya.

Ia juga meminta agar lahan yang saat ini dikelola PT Bridgestone dikembalikan kepada masyarakat karena Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut telah berakhir.

"HGU sudah berakhir. Kembalikan tanah itu kepada kami. Itu tanah leluhur kami. Kami siap memenuhi kewajiban kepada negara. Sudah empat tahun HGU habis, kenapa dibiarkan? Ini aset Kabupaten Sergai. Jadi saya mohon Bapak Bupati arif dan bijaksana," tegasnya.

Terkait bentrokan yang terjadi pada Kamis (25/6/2026), Alinson menilai kericuhan dipicu oleh kedatangan massa dari pihak perusahaan.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Patih Marahamat Siregar, Tokoh Perjuangan Barumun Raya yang Berjasa Mengibarkan Merah Putih di Sumatera Utara
Janji 19 Juta Lapangan Kerja: Oper Sana, Oper Sini
MBG, Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo yang Sampai ke Piring Rakyat Kecil
T.A. Khalid Raih Gelar Doktor di Unpad, Sekda Aceh: Inspirasi bagi Generasi Muda Aceh
Pemprov Sumut Kerahkan Personel Gabungan Berantas Pungli di Sidebuk-Debuk, Wisatawan Kini Dijaga 24 Jam
Sekdaprov Sumut: Pers Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Mendukung Pembangunan Daerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru