Gugatan Ijazah Berlanjut, Dokter Tifa Paparkan Analisis Wajah Jokowi di Persidangan
SOLO Peneliti dan penulis Tifauzia Tyassuma kembali memaparkan hasil kajiannya dalam sidang gugatan ijazah melalui mekanisme citizen law
POLITIK
BANJARNEGARA– Seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Banjarnegara mengalami kecelakaan serius setelah kakinya tersangkut pada kabel jaringan listrik saat berusaha melarikan diri dari jam pelajaran. Insiden tersebut terjadi pada Selasa (10/9) di SMK HKTI 2 Purwareja Klampok, Banjarnegara, dan menyebabkan korban mengalami luka bakar cukup parah.
Kejadian dan PenyelamatanPeristiwa naas ini berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, tepat pada jam istirahat sekolah. Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat pelajar tersebut tergeletak tak sadarkan diri di balkon sempit lantai tiga gedung sekolah dengan kakinya terjepit pada kabel listrik. Dari informasi yang diperoleh, siswa tersebut diduga hendak membolos dengan cara kabur melalui jendela.
Kepala SMK HKTI 2 Purwareja Klampok, Agung Budi Santosa, menjelaskan bahwa siswa tersebut berhasil diselamatkan dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Emanuel. “Korban masih bisa diselamatkan. Tadi dievakuasi dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Emanuel. Informasinya, ada luka bakar dari kaki sampai paha korban,” ungkap Agung di kantornya, Kalikidang Lor, Purwareja, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
Kronologi KejadianMenurut Agung, siswa tersebut berada di tempat yang tidak seharusnya, dan tidak sesuai dengan prosedur keselamatan sekolah. “Dia memang berada di tempat yang tidak semestinya anak berada di situ. Berdasarkan keterangan teman-temannya, anak itu berniat untuk bolos. Saat istirahat, lingkungan sekolah memang masih ditutup semua,” terang Agung.
Kapolsek Purwareja Klampok Polres Banjarnegara, Iptu Imam Sanyoto, juga mengonfirmasi kejadian ini. Ia menyebut bahwa korban mengalami kecelakaan saat mencoba meninggalkan jam pelajaran. “Kami sempat bertanya pada korban setelah kejadian, dan memang saat tersengat aliran listrik ini yang bersangkutan hendak meninggalkan jam pelajaran,” terang Imam.
Dampak dan TanggapanKejadian ini tidak hanya menimbulkan kerugian fisik bagi siswa tersebut, tetapi juga memunculkan keprihatinan mengenai keselamatan dan pengawasan di lingkungan sekolah. Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap siswa dan fasilitas sekolah, terutama dalam hal pencegahan akses ke area berbahaya.
Pihak sekolah, dalam hal ini, berkomitmen untuk melakukan evaluasi terhadap prosedur keselamatan dan pengawasan di lingkungan sekolah guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. “Kami akan melakukan pengecekan dan memperketat pengawasan di sekolah untuk memastikan keselamatan siswa,” tambah Agung Budi Santosa.
(N/014)
SOLO Peneliti dan penulis Tifauzia Tyassuma kembali memaparkan hasil kajiannya dalam sidang gugatan ijazah melalui mekanisme citizen law
POLITIK
PANDAN Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah memanfaatkan momentum Ramadhan 1447 Hijriah untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat mel
EKONOMI
DELI SERDANG Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Deli Serdang memfokuskan program kerja 2026 pada empat pilar utama,
EKONOMI
JAKARTA Bareskrim Polri terus memburu dua bandar narkoba yang menyetorkan uang sebesar Rp2,8 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmennya memperkuat integritas dan mutu pelayanan publik melalui diseminasi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap praktik sistematis sejumlah perusahaan dalam menghindari kewajiban memba
EKONOMI
JAKARTA Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau akrab disapa Gus Yaqut, membeberkan pertimbangannya saat menetapkan pembagian ku
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Alex Damanik, menilai polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI, Joko Widodo, seharusnya
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dalam rangka memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar instansi penegak hukum, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II
NASIONAL
MALUKU Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terbukti menganiaya seorang
HUKUM DAN KRIMINAL