Bina Mental dan Fisik, HKA Persiapkan Petugas Layanan Tol Kutepat untuk Arus Mudik Idul Fitri
SUMATERA UTARA Menyambut arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 Hijriah, PT Hakaaston (HKA), operator jalan tol Ruas Kuala Tanjung Teb
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) menyampaikan penolakan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor.
Penolakan ini disampaikan sebagai respons terhadap kekhawatiran atas dampak negatif kebijakan tersebut bagi petani tebu dan industri gula nasional.
Sekretaris Jenderal DPN APTRI, M. Nur Khabsyin, mengusulkan agar penerapan Permendag 16 Tahun 2025 ditunda atau ditinjau ulang demi memberikan ruang bagi evaluasi kebijakan yang lebih menyeluruh.
"Permendag 16 Tahun 2025 sebaiknya di-hold terlebih dahulu agar tidak langsung diberlakukan," ujar Khabsyin saat ditemui di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Permendag tersebut dinilai membuka peluang impor etanol secara bebas tanpa persyaratan ketat, seperti tanpa harus mendapatkan persetujuan impor maupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, serta dibebaskan dari bea masuk.
Padahal, etanol dapat diproduksi dari sumber lokal seperti tetes tebu atau molases yang dihasilkan oleh pabrik gula dalam negeri.
Khabsyin menyoroti bahwa kebijakan ini berpotensi menyebabkan penurunan penyerapan tetes tebu lokal akibat persaingan dengan produk impor, sehingga berdampak pada operasional pabrik gula nasional.
"Jika kebijakan ini berlanjut, dikhawatirkan pabrik gula akan berhenti menggiling karena penampungan tetes di tanki pabrik akan penuh dan berubah menjadi limbah," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kondisi ini dapat mengancam target swasembada gula nasional dan ketahanan pangan secara luas.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini sebagai hal yang bersifat darurat.
"Kami berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah bijak karena ini adalah kondisi emergency bagi petani tebu dan industri gula dalam negeri," tegas Khabsyin.
Sebagai bentuk tekanan, DPN APTRI mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Perdagangan apabila Permendag 16 Tahun 2025 tidak direvisi atau dikembalikan ke aturan sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 8 Tahun 2024.*
SUMATERA UTARA Menyambut arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 Hijriah, PT Hakaaston (HKA), operator jalan tol Ruas Kuala Tanjung Teb
PEMERINTAHAN
OlehMichael F. UmbasTIDAK semua pertemuan tingkat tinggi dunia melahirkan sejarah. Banyak di antaranya yang berlalu sekadar menjadi ajang f
OPINI
JAKARTA Pemerintah Indonesia menyepakati perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) sebagai b
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi melantik enam pejabat pimpinan tinggi pratama pada Jumat, 20 Februari 2026. Salah satu yang dilanti
NASIONAL
BINJAI, SUMUT Kasus dugaan korupsi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai terus berkembang. Setelah mantan ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Konsumen rumah mewah kawasan Kota Deli Megapolitan (KDM), saat ini kecewa. Ini akibat status tanah rumah yang dibeli dengan harga
HUKUM DAN KRIMINAL
BANYUWANGI Sesosok mayat tanpa identitas ditemukan di Pantai Plengkung, kawasan Taman Nasional Alas Purwo, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupat
NASIONAL
JAKARTA Pertamina Hulu Indonesia (PHI), Subholding Upstream Pertamina Regional 3 Kalimantan, meluncurkan Kartu Stop Work Authority (SWA)
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,95 miliar untuk pembangunan lift di kantor Dinas Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru penyimpanan uang suap oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL