JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) menyampaikan penolakan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor.
Penolakan ini disampaikan sebagai respons terhadap kekhawatiran atas dampak negatif kebijakan tersebut bagi petani tebu dan industri gula nasional.
Sekretaris Jenderal DPN APTRI, M. Nur Khabsyin, mengusulkan agar penerapan Permendag 16 Tahun 2025 ditunda atau ditinjau ulang demi memberikan ruang bagi evaluasi kebijakan yang lebih menyeluruh.
"Permendag 16 Tahun 2025 sebaiknya di-hold terlebih dahulu agar tidak langsung diberlakukan," ujar Khabsyin saat ditemui di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Permendag tersebut dinilai membuka peluang impor etanol secara bebas tanpa persyaratan ketat, seperti tanpa harus mendapatkan persetujuan impor maupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, serta dibebaskan dari bea masuk.
Padahal, etanol dapat diproduksi dari sumber lokal seperti tetes tebu atau molases yang dihasilkan oleh pabrik gula dalam negeri.
Khabsyin menyoroti bahwa kebijakan ini berpotensi menyebabkan penurunan penyerapan tetes tebu lokal akibat persaingan dengan produk impor, sehingga berdampak pada operasional pabrik gula nasional.
"Jika kebijakan ini berlanjut, dikhawatirkan pabrik gula akan berhenti menggiling karena penampungan tetes di tanki pabrik akan penuh dan berubah menjadi limbah," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kondisi ini dapat mengancam target swasembada gula nasional dan ketahanan pangan secara luas.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini sebagai hal yang bersifat darurat.
"Kami berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah bijak karena ini adalah kondisi emergency bagi petani tebu dan industri gula dalam negeri," tegas Khabsyin.
Sebagai bentuk tekanan, DPN APTRI mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Perdagangan apabila Permendag 16 Tahun 2025 tidak direvisi atau dikembalikan ke aturan sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 8 Tahun 2024.*