- Menjadikan hutan negara sebagai objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dijalankan Satgas PKH.
- Mengintegrasikan tanah negara yang dikuasai perusahaan perkebunan, kehutanan, dan pengembang ke dalam objek TORA.- Revisi Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang percepatan reformaagraria untuk mendukung kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani.
- Pembentukan Dewan Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria dan Dewan Kesejahteraan Petani.- Revisi UU Pangan, UU Kehutanan, dan UU Koperasi guna mendukung pelaksanaan reformaagraria dan kedaulatan pangan.
- Pembentukan UU Masyarakat Adat untuk memperkuat posisi masyarakat adat.- Pencabutan UU Cipta Kerja yang dianggap memperburuk ketimpangan agraria dan menghambat reformaagraria.
Peringatan Hari Tani Nasional 2025 diharapkan menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk segera menindaklanjuti janji reformaagraria yang sudah lama dinantikan para petani di seluruh Indonesia.*