BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

1.000 Ton Beras Ilegal Disita di Tanjung Balai Karimun, Mentan Amran: Negara Rugi Besar, Petani Menderita

Adam - Senin, 19 Januari 2026 18:00 WIB
1.000 Ton Beras Ilegal Disita di Tanjung Balai Karimun, Mentan Amran: Negara Rugi Besar, Petani Menderita
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Senin (19/1/2026). (foto: a.amran_sulaiman/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KARIMUN – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, menyusul penangkapan ribuan ton beras ilegal yang diduga diselundupkan tanpa prosedur karantina dan kepabeanan.

Dalam sidak tersebut, Mentan Amran menegaskan praktik penyelundupan beras sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani dan kedaulatan pangan nasional.

"Ini tidak boleh dibiarkan. Kita sudah swasembada, stok beras nasional lebih dari 3 juta ton. Tapi masih ada pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Ini mengganggu petani kita dan 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dari pertanian," ujar Mentan Amran di hadapan jajaran Bea Cukai, Karantina, TNI-Polri, dan pemerintah daerah, Senin (19/1/2026).

Baca Juga:


Berdasarkan hasil penindakan, aparat mengamankan total 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton masih berada di gudang Bea Cukai.

Beras tersebut diangkut menggunakan enam kapal dari FTZ Tanjung Pinang, wilayah yang faktanya bukan daerah produsen beras, menuju sejumlah daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau.

Pola distribusi ini menguatkan dugaan penyelundupan terorganisir.

"Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti di pelaku lapangan," tegas Amran.

Selain beras, aparat juga mengamankan gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih yang seluruhnya tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan ke pejabat berwenang.

Sebagian barang bukti dilelang sesuai ketentuan hukum, sementara komoditas berisiko tinggi dimusnahkan.

Mentan Amran menekankan bahwa pelanggaran karantina bukan sekadar soal volume atau nilai ekonomi, tetapi berpotensi menyebabkan masuknya penyakit dan hama yang dapat menghancurkan sektor pertanian dan peternakan.

Ia mencontohkan kasus masuknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) beberapa tahun lalu yang merugikan hingga Rp135 triliun akibat kematian jutaan ternak.

"Tidak peduli satu ton atau satu juta ton, kalau masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya. Negara bisa rugi besar, petani dan peternak yang paling menderita," ujar Amran.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
TNI Gelar Apel Gabungan untuk Amankan Kunjungan Transit Presiden Timor Leste di Bali
Bupati Badung Buka Turnamen Voli BUM Cup II, Semangat Atlet Muda Menggelora
Bank Indonesia Catat Harga Cabai, Telur, dan Minyak Goreng di Pasar Eceran
Polres Gianyar Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tingkatkan Disiplin Anggota Polri
Kelompok Tani Mina Anugrah Lestari Panen Ikan Karper, Babinsa Bantu Peningkatan Ekonomi Desa
Penelitian Ilmiah Kaji Asal-usul Hajar Aswad di Ka’bah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru