JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sebanyak 554.000 hektare sawah hilang di Indonesia pada periode 2019–2024 akibat alih fungsi lahan menjadi kawasan industri dan perumahan.
Untuk menjaga ketahanan pangan nasional, pemerintah berencana memproteksi lahan sawah melalui revisi Rencana Tata Ruang/Rencana Tata Wilayah (RT/RW) di tingkat kabupaten/kota.
"LP2B sawah yang forever harus tetap sawah, ada sawah yang ditolerir dikonversi menjadi yang lain. Nah, sawah yang sifatnya LP2B atau forever sawah itu ditetapkan harus 87%," kata Nusron di Istana Kepresidenan, Kamis (29/1/2026).
Saat ini, capaian LP2B baru 67,8% secara nasional, sementara di tingkat kabupaten baru 41%, sehingga pemerintah akan segera melakukan revisi terhadap 409 RT/RW yang belum sesuai ketentuan.
Nusron menekankan revisi ini bersifat darurat untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah alih fungsi sawah yang mengancam ketahanan pangan.
Ia menambahkan, langkah ini telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau dalam RT/RW tidak dicantumkan, maka semua alih fungsi lahan itu berpotensi dilakukan karena biasanya pembangunan mengacu pada Rencana Tata Ruang dan Rencana Tata Wilayah," ujar Nusron.
Pertemuan koordinasi revisi RT/RW rencananya akan digelar pekan depan di Sentul, Kabupaten Bogor, dengan gubernur dan bupati seluruh Indonesia.
Pemerintah menargetkan revisi ini rampung dalam enam bulan ke depan agar LP2B mencapai minimal 87% sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung target swasembada pangan nasional dan mencegah terus menyusutnya lahan sawah di tengah tekanan urbanisasi dan industrialisasi.*
(bb/ad)
Editor
: Abyadi Siregar
554 Ribu Hektare Sawah Hilang, Pemerintah Teken “Revisi Darurat” RT/RW