BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Revisi UU TNI: 14 Kementerian/Lembaga Dapat Diisi Prajurit TNI Aktif

Adelia Syafitri - Selasa, 18 Maret 2025 19:16 WIB
206 view
Revisi UU TNI: 14 Kementerian/Lembaga Dapat Diisi Prajurit TNI Aktif
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati untuk membawa RUU TNI ini ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan ini tercapai dalam rapat kerja (raker) pembicaraan tingkat I yang berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025, di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Delapan fraksi, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, sepakat mendukung pengesahan RUU ini ke tingkat II.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memimpin rapat tersebut dan mendapatkan persetujuan dari anggota Dewan melalui ketukan palu.

Baca Juga:

Tiga pasal utama yang menjadi sorotan dalam pembahasan RUU ini adalah Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
TNI Koordinasi dengan Kejagung Terkait Dugaan Konten Negatif RUU TNI oleh Marcella Santoso
Purnawirawan TNI Laporkan Dugaan SK ASN Tidak Sah dari BKKBN ke Polisi
Sekjen Pemuda Pancasila: Jika Dianggap Meresahkan, Pemerintah Harus Bina Kami
Ancaman Perang Membesar, WNI di Iran Dipastikan Pulang ke Indonesia 22 Juni
Pos TNI dan Puskesmas Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor di Lamaknen Selatan, Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan Kesehatan
Berharap Perhatian Kodam I/BB, Pengusaha Pengelola Lapangan Golf Banting Stir Jadi Koki Rumah Makan
komentar
beritaTerbaru