BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Revisi UU TNI: 14 Kementerian/Lembaga Dapat Diisi Prajurit TNI Aktif

Adelia Syafitri - Selasa, 18 Maret 2025 19:16 WIB
Revisi UU TNI: 14 Kementerian/Lembaga Dapat Diisi Prajurit TNI Aktif
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati untuk membawa RUU TNI ini ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan ini tercapai dalam rapat kerja (raker) pembicaraan tingkat I yang berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025, di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Delapan fraksi, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, sepakat mendukung pengesahan RUU ini ke tingkat II.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memimpin rapat tersebut dan mendapatkan persetujuan dari anggota Dewan melalui ketukan palu.

Tiga pasal utama yang menjadi sorotan dalam pembahasan RUU ini adalah Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru